Tahapan Inovasi | : | Penerapan |
Inisiator Inovasi | : | Biro Administrasi Pembangunan Daerah Setda |
Jenis Inovasi | : | Digital |
Bentuk Inovasi | : | Inovasi tata kelola pemerintahan daerah |
Urusan Inovasi | : | Perencanaan |
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | : | Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Pemerintah Daerah Lainnya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam pasal 9 ayat 4 dijelaskan bahwa Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota menyusun Rencana Kerja Operasional (RKO) sebagai acuan pelaksanaan kegiatan yang mendasarkan pada DPA SKPD Kabupaten/ Kota. RKO tersebut sedikitnya memuat nama dan lokasi kegiatan, output dan outcome, rincian kegiatan disertai RAB, sumber dana kegiatan, jadwal pelaksanaan kegiatan serta Surat Pernyataan Bupati/ Walikota. RKO yang telah disusun oleh Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota selanjutnya diajukan untuk mendapatkan verifikasi/ persetujuan dari Tim Verifikator Daerah di tingkat Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari BAPPEDA, BPKAD, Biro Administrasi Pembangunan Daerah dan/ atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinpermasdesdukcapil. Pada Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan alokasi anggaran Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp. 640.439.975.000,- sejumlah 783 kegiatan yang terdiri dari 300 RKO. Pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan alokasi anggaran Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp. 862.636.524.000,- sejumlah 698 kegiatan yang terdiri dari 385 RKO sedangkan pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menganggarkan alokasi anggaran Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp. 703.176.750.000,- sejumlah 567 kegiatan yang terdiri dari 567 RKO. Tim Verifikator Daerah yang bertugas memverifikasi RKO Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota pada Tahun Anggaran 2021 sejumlah 64 orang terdiri dari BAPPEDA 31 orang, BPKAD 20 orang, Biro Administrasi Pembangunan Daerah 7 orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 3 orang dan Dinpermasdesdukcapil 3 orang. Pada Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 001/88 tanggal 13 Januari 2022 sejumlah 64 orang terdiri dari BAPPEDA 31 orang, BPKAD 20 orang, Biro Administrasi Pembangunan Daerah 7 orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 3 orang dan Dinpermasdesdukcapil 3 orang. Sedangkan pada Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 050.29/16 tanggal 5 Januari 2023 sejumlah 65 orang terdiri dari BAPPEDA 33 orang, BPKAD 19 orang, Biro Administrasi Pembangunan Daerah 7 orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 3 orang dan Dinpermasdesdukcapil 3 orang. Dalam proses penyusunan dan verifikasi RKO Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota terdapat beberapa kendala yang dijumpai antara lain yaitu : (1) lamanya waktu yang dibutuhkan dalam proses tatap muka antara Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota dengan Tim Verifikator Daerah hingga RKO terverifikasi secara lengkap; (2) sulitnya mengkoordinasikan waktu tatap muka yang menghadirkan personil Tim Verifikator Daerah secara lengkap; (3) tidak tercatatnya proses dan data-data revisi RKO; serta (4) tidak terekapnya data progres verifikasi RKO. Sementara itu dalam pengelolaan data Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota kendala ayang dijumpai adalah : (1) belum terintegrasinya data-data rencana Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota yang tertuang dalam RKO dengan data aktual pada dokumen kontrak dan data laporan pelaksaanaan kegiatan bulanan dalam aplikasi SIMBANGDA BANKEU serta data pencairan/ penyaluran anggaran dalam aplikasi lain yang dikelola oleh Tim GRMS Provinsi Jawa Tengah; (2) belum tersajinya data identifikasi kinerja Bantuan Keuangan atau Dana Transfer kepada Kabupaten/ Kota secara kualitatif maupun kuantitatif secara real time. Guna mengatasi kendala-kendala baik dalam penyusunan dan verifikasi RKO serta pengelolaan data Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota, maka diperlukan sebuah inovasi berbentuk aplikasi yang dapat mempermudah dan mempersingkat proses penyusunan dan verifikasi RKO Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota serta dapat mengakomodir pengelolaan data Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota yang terintegrasi dengan berbagai aplikasi terkait. |
Tujuan Inovasi | : | Tujuan yang diperoleh dari penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Verifikasi RKO Online (SIVERO) adalah : 1. menciptakan good governance; 2. mempermudah proses penyusunan dan verifikasi RKO Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota; 3. mempersingkat waktu proses penyusunan dan verifikasi RKO Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota; 4. mencatat proses dan data-data revisi RKO Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota; 5. meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan data Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota; 6. mengintegrasikan berbagai aplikasi yang berkaitan dengan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota. |
Manfaat Yang Diperoleh | : | Manfaat yang diperoleh dari penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Verifikasi RKO Online (SIVERO) adalah : 1. Terciptanya good governance dengan meningkatkan nilai akuntabilitas melalui penggunaan Sistem Pemerinatahan Berbasis Elektronik (SPBE); 2. Terlaksananya proses verifikasi Rencana Kerja Operasional (RKO) Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota dari proses penyusunan di Tingkat Kabupaten/ Kota hingga persetujuan oleh Tim Verifikator Daerah di Tingkat Provinsi dengan mudah dan cepat secara online (menghindari tatap muka); 3. Tersajikannya data realisasi fisik, keuangan dan pencairan dana anggaran Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota secara real time melalui sinkronisasi dengan aplikasi SIMBANGDA BANKEU dan aplikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait lainnya yang dikelola oleh Tim GRMS; 4. Terbentuknya sinkronisasi anatara data output Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota (pada aplikasi SIVERO) dengan output Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (pada aplikasi SIMBAK JATENG) berupa database Bantuan Keuangan Jawa Tengah, sehingga dapat diidentifikasi kinerja Bantuan Keuangan atau Dana Transfer kepada Kabupaten/ Kota. |
Hasil Inovasi | : | Hasil yang diperoleh dari penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Verifikasi RKO Online (SIVERO) adalah : 1. meminimalisir proses tatap muka; 2. memudahkan proses penyusunan dan verifikasi RKO Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota; 3. mempercepat proses penyusunan dan verifikasi RKO Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota yang berdampak pada percepatan proses pengadaan barang/jasa, percepatan penyaluran anggaran dan penyelesaian pekerjaan secara tepat waktu; 4. tersajikannya database proses dan data-data revisi RKO Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota; 5. tersajikannya data realisasi fisik, keuangan dan penyaluran anggaran Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/ Kota secara real time; 6. terukurnya kinerja Bantuan Keuanagan atau Dana Transfer kepada Kabupaten/ Kota baik secara kuantitas (database jumlah anggaran) maupun secara kualitas (database total output kegiatan). |
Waktu Uji Coba Inovasi | : | 05-04-2021 |
Waktu Implementasi | : | 29-07-2021 |