SILAP CSR

Tahapan Inovasi : Penerapan
Inisiator Inovasi : Biro Kesejahteraan Rakyat Setda
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Urusan Inovasi : pemberdayaan masyarakat dan Desa
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan :
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Disamping itu sebagai petunjuk pelaksanaannya, juga telah diterbitkan Pergub Nomor 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Perda dan Pergub ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan program TJSLP di Provinsi Jawa Tengah. Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut antara lain untuk mewujudkan harmonisasi dan sinergitas antar pelaksanaan program TJSLP dengan program pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota, terwujudnya sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota dengan perusahaan, serta terarahnya penyelenggaraan program TJSLP di daerah.
  • Program TJSLP atau lebih dikenal dengan Corporate Social Responsilibity (CSR) dari perusahaan, BUMN dan BUMD sangat bermanfaat untuk membantu pelaksanaan program-program pembangunan daerah di Jawa Tengah. Dengan keterbatasan kemampuan APBD Provinsi Jawa Tengah, pemerintah tidak akan mampu menangani permasalahan pembangunan daerah tanpa bantuan dan dukungan dari berbagai stakeholders termasuk perusahaan, BUMN dan BUMD melalui program CSR mereka. Oleh karena itu, optimalisasi peran CSR dari perusahaan swasta, BUMN dan BUMD perlu terus ditingkatkan untuk mendukung keberhasilan program-program pembangunan daerah di Jawa Tengah.
  • Dalam upaya optimalisasi peran CSR dalam program pembangunan daerah  di Jawa Tengah, perlu dilakukan optimalisasi pelaksanaan dan pelaporan program/kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga dapat diketahui berapa kontribusi CSR perusahaan dalam pembangunan daerah di Jawa Tengah.
  • Namun demikian, pelaporan program/kegiatan CSR oleh perusahaan swasta, BUMN dan BUMD masih dilakukan secara manual dan membutuhkan waktu cukup lama sekitar 2 bulan mulai  dari proses pengiriman surat ke perusahaan sampai dengan pengiriman laporan progress pelaksanaan CSR oleh perusahaan, sehingga menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain : 1) pengumpulan laporan CSR oleh perusahaan yang melebihi deadline; 2) laporan yang terkumpul sangat variatif bentuknya (dalam bentuk pdf, word maupun foto) padahal format sudah diberikan sehingga menyulitkan dalam rekapitulasi laporan; 3) penumpukan berkas laporan progress pelaksanaan CSR dari perusahaan; 4) rekapitulasi laporan membutuhan waktu yang cukup lama.
  • Oleh karena itu, Biro Kesra Setda Prov. Jateng telah membangun Sistem Pelaporan CSR “Silap CSR” secara online untuk mempermudah dan mempercepat pelaporan program/kegiatan CSR yang telah dilakukan dan pelaporan rencana CSR ke depan oleh perusahaan swasta, BUMN dan BUMD di Jawa Tengah. Setelah adanya SiLap CSR, pelaporan program/kegiatan CSR oleh perusahaan menjadi lebih cepat dan hasilnya saat ini dapat dilihat secara riil time.
Tujuan Inovasi :

Tujuan Pembuatan Sistem/Aplikasi Pelaporan Online CSR adalah untuk mempermudah dan mempercepat pelaporan program/kegiatan CSR yang telah dilakukan dan pelaporan rencana pelaksanaan program CSR ke depan oleh perusahaan swasta, BUMN dan BUMD di Jawa Tengah.

Manfaat Yang Diperoleh :
  • Memberikan kemudahan, kecepatan dan transparansi dalam pelaporan dan rekapitulasi pelaksanaan program/kegiatan CSR.
  • Memberikan data progress laporan pelaksanaan CSR secara bulanan dan riil time.
  • Optimalisasi kontribusi dan peran CSR dalam program pembangunan daerah di Jawa Tengah.
Hasil Inovasi :
  • Aplikasi SiLap CSR adalah sistem pelaporan berbasis online sistem yang digunakan oleh perusahaan swasta, BUMN dan BUMD untuk melaporkan pelaksanaan program/kegiatan CSR yang telah dilakukan dan pelaporan rencana CSR kedepan.
  • Sebelum adanya aplikasi SiLap CSR, pelaporan pelaksanaan program/kegiatan CSR oleh perusahaan swasta, BUMN dan BUMD dilakukan secara manual dan membutuhkan waktu yang cukup lama sekitar 2 bulan dan jumlah perusahaan yang melaporkan hanya 25 perusahaan.
  • Setelah adanya aplikasi “SiLap CSR” pelaporan program/kegiatan CSR oleh perusahaan menjadi lebih cepat dan hasilnya saat ini dapat dilihat secara riil time, serta jumlah perusahaan yang melaporkan melalui Aplikasi Silap CSR meningkat menjadi 60 perusahaan.
Waktu Uji Coba Inovasi : 15-12-2020
Waktu Implementasi : 01-01-2021