Layanan Inklusi Disabilitas ( LIDi)

Tahapan Inovasi : Inisiatif
Inisiator Inovasi : Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Jenis Inovasi : Non Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi pelayanan publik
Urusan Inovasi : ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan :

Risiko Bencana di Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan catatan histori dan Kajian Risiko Bencana  Provinsi Jawa Tengah tahun 2016 – 2020 dapat disimpulkan bahwa Provinsi Jawa Tengah  merupakan salah satu provinsi yang menghadapi multi hazard, tercatat terdapat 12 jenis bencana di Provinsi Jawa Tengah yang umumnya termasuk dalam katagori risiko bencana tinggi, hanya bencana epidemi dan wabah penyakit serta bencana tsunami yang termasuk dalam katagori risiko bencana sedang. ( Sumber : Kajian Risiko Bencana Provinsi Jawa Tengah 2016 – 2020)

Kondisi daerah dengan kerentanan yang tinggi  tersebut mengharuskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan tata kelola bencana yang lebih terarah, terpadu dan menyeluruh, yang memastikan layanan pemenuhan hak perlindungan dan berpartisipasi kepada kelompok disabilitas, sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 24 tahun 2007 dan UU nomor 8 tahun 20i6. Sehubungan dengan shal tersebut, BPBD Provinsi Jawa Tengah membentuk Unit LIDi PB (Unit Layanan Inklusi Disabilitas Penanggulangan Bencana) yang bertujuan memastikan terlaksananya pelayanan penyandang disabilitas di bidang penanggulangan bencana di Provinsi Jawa Tengah. Hal ini karena penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok marginal sehingga perlu dilakukan suatu upaya untuk memastikan bahwa pemenuhan hak perlindungan dan partisipasi kelompok disabilitas telah diikutsertakan dalam tata kelola penanggulangan bencana di Provinsi Jawa Tengah setara dengan kelompok masyarakat lainnya.

Unit ini terdiri dari beberapa pemangku kepentingan yaitu BPBD Provinsi Jawa Tengah yang mewakili pemerintah, organisasi penyandang disabilitas dan organisasi masyarakat sipil bidang aksi kemanusiaan yang mewakili masyarakat.

Tujuan Inovasi :

Provinsi Jawa Tengah memerlukan tata kelola penanggulangan bencana yang terpadu, terarah dan menyeluruh serta yang mampu memastikan pemenuhan hak perlindungan dan berpartisipasi bagi penyandang disabilitas karena beberapa situasi berikut ini :

  1. Provinsi Jawa Tengah memiliki karakteristik sebagai salah satu provinsi yang memiliki multi hazard. Berdasarkan Kajian Risiko Bencana Provinsi Jawa Tengah 2016 – 2020 menunjukkan bahwa masyarakat Provinsi Jawa Tengah menghadapi petensi bencana yang beragam yaitu terdapat 12 jenis bencana antara lain banjir, banjir bandang, tanah longsor, tsunami, erupsi gunung berapi, gempa bumi, kebakaran hutan, gelombang ekstrim & abrasi, cuaca ekstrim, kekeringan, pandemi & wabah penyakit serta kegagalan teknologi. Dari kedua belas jenis tersebut, 10 jenis bencana memiliki tingkat risiko dengan katagori tinggi, adapun 2 jenis bencana lainnya yaitu tsunami dan pandemi termasuk yang memilik risiko katagori sedang.
  2. Pada tahun 2007 telah disahkan Undang – Undang RI nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang mengamanatkan prioritas perlindungan bagi kelompok disabilitas.
  3. Pada tahun 2014 Kepala BNPB menerbitkan Peraturan Kepala BNPB nomor 14 tahun 2014 tentang penanganan, perlindungan dan partisipasi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencna.
  4. Pada tahun 2017, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 11 tahun 2017 tentang peraturan pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 11 tahun 2014 tentang pemenuhan hak penyandang cacat.
  5. Pada tahun 2016 telah disahkan Undang – Undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pasal 109 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan penyandang disabilitas pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana; ayat (3) Penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, BPBD Provinsi Jawa Tengah membentuk Unit LIDi PB ( Unit Layanan Inklusi Disabilitas Penanggulangan Bencana) dan menyatakan unit ini sebagai suatu inovasi pada tahun 2020.

Unit ini merupakan upaya untuk menginisiasi pembentukan unit layanan yang memiliki posisi strategis untuk memperkuat perangkat daerah dalam memberikan pelayanan dalam pemenuhan hak penanganan, perlindungan dan partisipasi penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.

Unit layanan ini diperlukan karena kelompok disabilitas merupakan kelompok marginal yang sering terpinggirkan. Untuk itu  perlu upaya yang terlembaga untuk memastikan bahwa kelompok disabilitas telah memperoleh perlindugan dari bencana dan kesempatan berpartisipasi oleh BPBD Provinsi Jawa Tengah.

Unit LIDi dibentuk dengan melibatkan pemangku kepentingan, antara lain :

  1. Perangkat Daerah : BPBD Provinsi Jawa Tengah.
  2. Organisasi Penyandang Disabilitas.
  3. Organisasi Masyarakat Sipil bidang aksi kemanusiaan.

Pelibatan beberapa unsur pemangku kepentingan dalam struktur pengurus Unit LIDi PB merupakan adaptasi dari Peraturan Kepala BNPB nomor 14 tahun 2014 yang diharapkan dapat menjadi pengungkit bagi Unit LIDi PB untuk dapat memberikan kontribusi kepada BPBD Provinsi Jawa Tengah dalam menyelenggarakan tata kelola penanggulangan bencana yang terarah, terpadu dan menyeluruh.

Manfaat Yang Diperoleh :

Kontribusi nyata Unit LIDi  dalam capaian TPB :

  1. 13.1.3. Prosentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi pengurangan risiko bencana daerah yang selaras dengan strategi pengurangan risiko bencana nasional.

 

Unit LIDi PB yang dibentuk oleh BPBD Provinsi Jawa Tengah mendukung upaya capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di target nomor 1.5.4. karena selaras dengan indikator yang tercantum dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanggulangan Bencana yaitu indikator (73) Adanya dukungan kelembagaan dan layanan pemberdayaan perempuan dan kelompok disabilitas dalam penanggulangan bencana.

Adapun indicator tersebut merupakan salah satu indicator yang digunakan dalam salah satu Fokus Prioritas dari Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Bencana yaitu Fokus Prioritas ke 6 : Pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana dengan pendekatan rekayasa sosial yang kolaboratif.

Rencana Aksi Nasional untuk Penanggulangan Bencana merupakan turunan dari Kebijakan dan Strategi yang dituangkan dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020 – 2024.

Unit LIDi memiliki keselarasan karena :

  1. Secara kelembagaan Unit LIDi dibentuk oleh Kepala Pelaksana Harian BPBD Provinsi Jawa Tengah yang tertuang dalam Surat Keputusan yang melibatkan kelompok disabilitas dalam unit tersebut.
  2. Unit LIDi berfokus kepada layanan disabilitas dalam penanggulangan bencana.

 

 

  1. 16.7.2.(c) Indeks Kesetaraan

 

Indeks ini mengukur kesetaraan akses individu berpartisipasi dan memastikan dirinya terwakili dalam pemerintahan. Terdapat berbagai kelompok marginal berdasarkan gender, identitias dan kelas yang mengalami hambatan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sehingga kebijakan yang diambil tidak mengabaikan kepentingan mereka.

Prinsip kesetaraan menjamin keadilan akses untuk keterlibatan warga secara langsung melalui partisipasi atau perwakilan untuk mewakili kepentingan berbagai kelompok supaya tidak terjadi monopoli sumbersaya untuk kelompok / pihak tertentu.

Pembentukan Unit LIDi PB dapat mendukung mencapai target 16,7.2 (c) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan karena melalui unit ini  diharapkan penyandang disabilit1as yang merupakan salah satu kelompok marginal  tidak mengalami hambatan untuk berpartisipasi sehingga penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan bidang penanggulangan bencana yang setara dengan kelompok masyarakat lainnya.

Unit LIDi dibentuk dengan melibatkan beberapa pihak yaitu :

  1. Pemerintah yaitu BPBD Provinsi Jawa Tengah.
  2. Penyandang Disabilitas yaitu organisasi penyandang disabilitas dari berbagai hambatan fungsi tubuh.
  3. Lembaga atau organisasi sipil bidang aksi kemanusiaan / penanggulangan bencana antara lain PMI, Forum PRB, Bintari.
Hasil Inovasi :

Sejak Unit LIDi PB BPBD Provinsi Jawa Tengah dibentuk sampai dengan Juni tahun 2022  telah direplikasi dan diadaptasi oleh 14 (empatbelas) BPBD Kabupaten/Kota yaitu :

  1. Kabupaten Wonogiri
  2. Kabupaten Sukoharjo
  3. Kabupaten Karanganyar
  4. Kabulpaten Boyolali
  5. Kota Surakarta
  6. Kabupaten Pekalongan
  7. Kabupaten Grobogan
  8. Kabupaten Magelang
  9. Kabupaten Temanggung
  10. Kabupaten Rembang
  11. Kabupaten Kudus
  12. Kabupaten Jepara
  13. Kabupaten Demak
Waktu Uji Coba Inovasi : 16-10-2020
Waktu Implementasi : 16-10-2020