Tahapan Inovasi | : | Penerapan |
Inisiator Inovasi | : | Biro Hukum Setda |
Jenis Inovasi | : | Digital |
Bentuk Inovasi | : | Inovasi tata kelola pemerintahan daerah |
Urusan Inovasi | : | Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan |
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | : | Proses Harmonisasi dan sinkronisasi Produk Hukum Daerah (Rancangan Peraturan Gubernur, Keputusan gubernur dan Rancangan Peraturan daerah) usulan OPD masih dilaksanakan secara manual. menyebabkan penggunaan tinta dan kertas berlebih dan tidak efisien. selain itu proses Tracking (progress ajuan penandatanganan) masih mengunakan pelacakan surat konvensional (buku), selain itu pengajuan secara manual menyebabkan OPD harus datang ke Biro Hukum untuk mengajukan pengharmonisasian Produk Hukum Daerah. dan Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah mengamanatkan Setiap penyelenggara pemerintahan daerah paling sedikit menciptakan satu inovasi untuk setiap tahun. Berdasarkan kondisi diatas, pada tahun 2020 Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah mulai menggagas Aplikasi EPHD untuk mengatasi problematika diatas. dan pada tanggal 3 Juli 2020 telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 180/0009619 tentang Tim Jejaring Penyusunan Produk Hukum daerah Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan pendayagunaan penyusunan produk hukum daerah menggunakan sistem aplikasi E-PHD. Aplikasi E-PHD telah mulai efektif dilaksanakan sejak bulan Juli tahun 2021. dengan aplikasi EPHD yang dapat diakses melalui laman https://ephd.jatengprov.go.id/ OPD di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat mengajukan Permohonan Harmonisasi Dan sinkronisasi Produk Hukum Daerah Secara online dengan mengunggah dokumen pendukung tanpa harus datang ke Biro Hukum. dan menghemat penggunaan kertas karena tidak perlu mencetak dokumen. aplikasi EPHD sangat disambut baik oleh OPD karena praktis,mudah dan efisien. OPD lebih memilih menggunakan Aplikasi EPHD dalam Proses Pengajuan Harmonisasi dan Sinkronisasi Produk Hukum Daerah dari pada mengajukan secara manual. aplikasi EPHD telah memiliki 49 (empat puluh Sembilan) admin dari OPD yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 10 Admin pada Biro hukum SETDA yang terdiri dari Kepala Biro Hukum, Koordinator Perundang-undangan, sub koordinator pada bagian Perundang-undangan dan JFU/JFT dan staf bagian Perundang-undangan. serta 4 (empat) admin pada TU pimpinan meliputi admin pada TU Asisten SEKDA, TU SEKDA, TU Wakil Gubernur, Dan TU gubernur. selain itu Aplikasi EPHD telah memiliki Whats app Grup yang terintegrasi. dengan adanya aplikasi ephd sangat membantu biro hukum dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Metode e-koreksi (koreksi secara elektronik) mengurangi penggunaan kertas dan tinta. E-PHD memudahkan melakukan pelacakan Produk Hukum aplikasi E-PHD serta dapat diakses dimanapun. untuk OPD aplikasi ini adalah solusi untuk Opd yang dalam proses pengajuaannya tidak perlu datang ke biro hukum cukup dengan menginput kelengkapan dokumen dalam aplikasi EPHD. banyak OPD yang telah menggunakan aplikasi ini, diantaranya adalah Dinas Perempuan Dan Anak, BPSDM, BPKAD, RSUD Dr. Moewardi, BAPENDA, Dinas ARPUS.
|
Tujuan Inovasi | : | Adapun tujuan dimaksud dicapai dalam 3 (tiga) tahapan, yaitu: Tersedianya modul aplikasi proses administrasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah pada sistem e-phd (e-produk hukum daerah) Biro Hukum SETDA. 2.Jangka Menengah Terlaksananya pemanfaatan modul aplikasi proses administrasi penyusunan rancangan Peraturan Daerah pada sistem e-phd (e-produk hukum daerah). 3.Jangka panjang
|
Manfaat Yang Diperoleh | : |
|
Hasil Inovasi | : | 1. sebelum ada aplikasi E-PHD koreksi masih secara manual sehingga sering mencetak dan boros penggunaan kertas dan tinta, jika satu produk hukum rata-rata 10 lembar kertas maka jika ada 200 pengajuan produk hukum membutuhkan kertas sebanyak 200 lembar, dengan adanya aplikasi E-PHD mengurangi penggunaan kertas pada saat koreksi, karena proses koreksi secara online. 2.sebelum adanya Aplikasi EPHD pengajuan Rancangan Produk Hukum Daerah OPD harus datang Biro Hukum Setda provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di semarang, dengan adanya aplikasi ini OPd yang lokasinya jauh dari semarang dapat melakukan pengajulan usulan melalui aplikasi EPHD, OPD yang sudah memanfaat adalah RSUD. DR moewardi Surakarta. 3. memudahkan dalam pelacakan progres ajuan Rancangan produk hukum daerah. di aplikasi EPHD ada menu traking untuk mengetahui ranvcangan Produk hukum telah sampai ke TU pimpinan yang mana apakah TU asisten, Tu Sekda, TU Wagub atau TU gubernur. |
Waktu Uji Coba Inovasi | : | 01-07-2021 |
Waktu Implementasi | : | 08-07-2021 |