Tahapan Inovasi | : | Penerapan |
Inisiator Inovasi | : | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
Jenis Inovasi | : | Digital |
Bentuk Inovasi | : | Inovasi pelayanan publik |
Urusan Inovasi | : | pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak |
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | : | Data dan informasi yang memadai tentang perempuan dan anak yang berada dalam kelompok rentan sangat dibutuhkan dalam upaya menekan faktor resiko kerentanan serta penanganan perempuan dan anak. Data yang tepat akan sangat mendukung pengambilan kebijakan, program dan kegiatan yang efektif dan juga tepat sasaran dalam upaya memastikan kesejahteraan perempuan dan anak serta pemenuhan atas hak-hak perempuan dan anak seacara spesifik. Namun, data dan informasi tersebut pada kenyataannya sulit diperoleh, karena belum ada mekanisme pendataan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh para pemangku kebijakan secara lintas sektor. APEM KETAN kemudian dikembangkan sebagai upaya menyediakan data perempuan dan anak kelompok rentan sebagai sasaran pembangunan dalam upaya menurunkan angka kemiskinan, kekerasan, perkawinan anak, stunting, angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), serta pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak. Pemetaan data menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan guna menyediaan tersedia data kelompok tersebut yang dapat diperbaharui secara periodic serta tersedianya sistem yang dapat digunakan untuk mengolah data sebagai langkah awal pengambilan kebijakan, dan penerima manfaat program kegiatan bantuan sosial tepat sasaran. APEM KETAN ini dikembangkan dengan keterlibatan dan kerjasama berbagai pihak melalui kemitraan antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam hal ini Dinas Perempuan dan Anak yang didukung secara lintas OPD, serta Lembaga Swadaya Masyarakat terkait perlindungan anak yang dalam hal ini Unicef Indonesia, Yayasan Setara dan Lembaga Perlindungan Anak Klaten serta pihak swasta. Program ini berdampak signifikan dalam menyediakan data kelompok rentan anak dan perempuan, terutama anak yatim dan/atau piatu akibat orangtuanya meninggal karena covid-19. Instansi/lembaga terkait dapat memanfaatkan data informasi yang tersedia. dalam program tersebut mendukung penanganan, pemberian bantuan maupun rencana aksi jangka panjang. Telah terdata di apem ketan 7.967 anak yatim dan/atau piatu (per Maret 2022) lengkap dengan hasil assessment kebutuhan dasar yang telah dilakukan, serta 10.903 anak yatim dan/atau piatu (berdasarkan laporan Kabupaten/Kota per 25 bulan September 2021). |
Tujuan Inovasi | : |
|
Manfaat Yang Diperoleh | : | APEM KETAN berdampak signifikan terhadap upaya pengurangan resiko kerentanan pada perempuan dan anak kelompok rentan, terutama anak yatim dan/atau piatu yang orangtuanya meninggal akibat covid-19. Pada pemetaan terhadap anak yatim dan/atau piatu tersebut APEM KETAN mentabulasi hasil assessment atas 7.967 anak di 24 (dua puluh empat) Kabupaten/Kota yang dihimpun sebagai upaya validasi dan verifikasi data anak sekaligus memetakan kebutuhan pemenuhan hak anak di lapangan. Berdasarkan hasil assessment diketahui 3.844 anak belum masuk dalam DTKS dan 434 belum terindentifikasi, sehingga ini memudahkan Dinas Sosial untuk mengusulkan anak-anak dalam kelompok rentan ini ke dalam DTKS sehingga memberi akses mereka untuk mendapatkan bantuan dasar. Data hasil assessment ini juga menjadi dasar bagi pihak lain dalam memberikan bantuan, seperti program “Aku Sedulurmu” dari Polda Jateng, bantuan beasiswa dan dukungan psikososial dari Fakultas Kedokteran Undip, bantuan kebutuhan dasar dari Baznas Jateng dan BPBD, Bantuan dari Pemerintah Quensland Australia, dan lain sebagainya. Hasil assessment yang terinput dalam APEM KETAN juga telah menjadi data jalur afirmasi pada proses penerimaan peserta didik baru di Dinas Pendidikan Provinsi, serta pengusulan BPJS secara gratis bagi anak yang telah terdata. Data hasil assesment yang telah dilakukan terhadap pengasuh dan anak tersebut dan telah terinput ke dalam APEM KETAN menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah penanganan jangka panjang yang dituangkan dalam rencana aksi pemerintah daerah penanganan anak yatim dan/atau piatu akibat orangtuanya meninggal karena covid-19. Respon jangka panjang yang tersusun dalam rencana aksi ini mencoba menjangkau layanan strategis dalam pemenuhan hak anak yang melibatkan OPD dan stakeholder terkait secara lintas sektor. Layanan yang disusun dalam rencana aksi penanganan meliputi layanan pendidikan, pengasuhan, kesehatan, administrasi kependudukan, layanan dukungan psikososial dan kebutuhan dasar bagi anak dan keluarga. |
Hasil Inovasi | : | Adalah aplikasi yang berisi tentang data perempuan rentan, anak rentan, dan anak yatim piatu karena COVID 19. Termasuk perempuan rentan diantaranya perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan kepala keluarga, perempuan penyandang disabilitas, perempuan pekerja rumahan. |
Waktu Uji Coba Inovasi | : | 19-05-2020 |
Waktu Implementasi | : | 29-07-2020 |