Tahapan Inovasi | : | Penerapan |
Inisiator Inovasi | : | Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa |
Jenis Inovasi | : | Digital |
Bentuk Inovasi | : | Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah |
Urusan Inovasi | : | Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan |
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | : | Berlandaskan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah berkewajiban menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional. Dalam upaya memberikan kesempatan serta perlindungan berusaha kepada pelaku UMKM dan koperasi khususnya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah perlu mendorong peran serta UMKM dan koperasi dengan memberikan kemudahan dan melibatkan dalam penyediaan kebutuhan barang/jasa di Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD). Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengembangkan metode e-Purchasing melalui Toko Daring. Keberadaan Toko Daring diharapkan menjadi salah satu alternatif fasilitas proses pengadaan barang/jasa Pemerintah khususnya dilingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Di dalam Toko Daring, LKPP menyediakan 4 kanal, yaitu Bela Pengadaan, PDN non UMK, Kurasi Lokal, dan Kurasi lainnya. Bela Pengadaan merupakan program untuk mendukung Program UMK Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/PD yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) kepada UMK yang tergabung dalam Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau Marketplace. Sejalan dengan Program Bela Pengadaan, untuk memfasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam pengadaan barang/jasa dengan metode e-Purchasing melalui Toko Daring, maka dibentuklah Program Belanja Langsung Toko Online Jawa Tengah (BLANGKON JATENG). Program Blangkon Jateng merupakan rebranding dari Bela Pengadaan LKPP dengan tambahan fitur-fitur yang telah disesuaikan untuk kebutuhan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penambahan fitur yang dimaksud antara lain:
|
Tujuan Inovasi | : | Tujuan inovasi antara lain:
|
Manfaat Yang Diperoleh | : | Manfaat yang diperoleh dari inovasi antara lain:
|
Hasil Inovasi | : | Hasil dari inovasi yang dibuat antara lain:
|
Waktu Uji Coba Inovasi | : | 04-01-2021 |
Waktu Implementasi | : | 26-02-2021 |