SAMSAT Badan Usaha Digital Mandiri "SAMSAT BUDIMAN"

Tahapan Inovasi : Inisiatif
Inisiator Inovasi : Badan Pengelola Pendapatan Daerah
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi pelayanan publik
Urusan Inovasi : Keuangan
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan SAMSAT mengamanatkan pelayanan publik terkait dengan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan serta pembayaran pajak dan SWDKLLAJ.

Tingginya kebutuhan pembiayaan pembangunan mendorong diperlukannya optimalisasi sumber pendapatan. Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2021 sebesar Rp 5.154.952.796.000,- meningkat menjadi sebesar Rp.5.521.380.840.000,- pada Tahun 2022 dan sebesar Rp.6.022.354.487.000,- pada Tahun 2023. Hal tersebut berdampak pada tuntutan pengoptimalan pendapatan PKB.

Guna menyelesaikan permasalahan tersebut di atas diperlukan ekstensifikasi atas titik layanan. Namun demikian, dengan terbatasnya SDM petugas pelayanan serta ketersediaan pembiayaan untuk sarpras menjadi kendala apabila ekstensifikasi dilakukan dengan metode yang sudah ada (gerai, paten, drive thru dan samsat keliling). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebelumnya telah memiliki alternatif Pembayaran PKB melalui Aplikasi New Sakpole yang berbasis android, namun demikian masih banyak wajib pajak Jawa Tengah yang belum familiar dengan metode pembayaran tersebut.

Dampak dari kondisi tersebut, diperlukan terobosan pengembangan titik pelayanan SAMSAT yang hemat SDM dan pembiayaan sarpras. SAMSAT BUDIMAN hadir sebagai strategi pelayanan masyarakat berbasis e-government dengan mengoptimalkan peran Badan Usaha yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada wajib pajak.

Kondisi sebelum dilaksanakan program SAMSAT BUDIMAN dilakukan secara manual dimana petugas Badan Usaha menerima dokumen persyaratan dan memproses pembayaran PKB di kantor SAMSAT. Proses setelah adanya SAMSAT BUDIMAN dilakukan secara online yang terintegrasi dengan server SAMSAT dengan cara menginput identifikasi kendaraan (nomor polisi dan nomor rangka).

Keunggulan dari metode ini adalah:

  1. Menghindari adanya kebocoran pembayaran (Kerugian Negara);
  2. Pelayanan pembayaran PKB dilakukan secara purna, dari pendaftaran, penetapan, pembayaran, hingga pengesahan STNK di Badan Usaha tanpa harus datang lagi ke SAMSAT;
  3. Waktu pelayanan lebih fleksibel;
  4. Lokasi pelayanan semakin dekat dengan masyarakat desa.

 

Keseluruhan proses SAMSAT BUDIMAN dilakukan secara online, diawali dari memfoto KTP, STNK, dan foto diri beserta KTP. Selanjutnya diverifikasi oleh kepolisian dan proses pembayaran melalui channel aplikasi Laku Pandai Bank Jateng dan payment point online bank (PPOB). Kemudian pengesahan STNK oleh kepolisian untuk menerbitkan QR CODE sebagai bentuk pengesahan elektronik, pengganti stempel pengesahan dari pihak kepolisian.

Melalui inovasi SAMSAT BUDIMAN ini diharapkan mampu untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran PKB.

Tujuan Inovasi :

Memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan dan pengesahan STNK secara Digital di Badan Usaha melalui Aplikasi SAMSAT BUDIMAN sehingga dapat mendekatkan, memudahkan, dan mempersingkat waktu tanpa harus datang ke titik layanan SAMSAT.

Manfaat Yang Diperoleh :
  • Bagi Bapenda Provinsi Jawa Tengah :
  1. Mendukung upaya peningkatan penggunaan E-SAMSAT;
  2. Mendukung pencapaian target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor;
  3. Efisiensi anggaran untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
  • Bagi Badan Usaha :
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Efisiensi waktu pelayanan kepada masyarakat;
  3. Mampu mengembangkan potensi usaha.
  • Bagi Masyarakat :
  1. Masyarakat termudahkan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Dengan meningkatnya PAD dari sektor Pajak Daerah akan berimbas pada pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas.
  • Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah :
  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah yang bersifat informatif, mudah, murah, dan cepat;
  2. Peningkatan PAD dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Hasil Inovasi :

SAMSAT BUDIMAN sudah sesuai dengan dokumen RKPD Tahun 2022 dan RKPD Tahun 2023. Dimana petugas Badan Usaha (BUMDes dan BPR BKK) yang menjadi petugas dalam melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 1 Tahunan. Inovasi SAMSAT BUDIMAN melalui berbagai upaya untuk mencapai target penerimaan PAD dari sisi PKB. Serta sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Tengah tentang pelayanan yang murah, mudah, cepat.

SAMSAT BUDIMAN dilaksanaan dengan memperhatikan sebagai berikut :

  • Proses persyaratan dilakukan dengan memfoto KTP, memfoto STNK, dan foto diri beserta KTP.
  • Pembayaran dilakukan dengan Mitra Pemda yaitu Bank Jateng sebagai Bank Daerah.
  • Pengesahan STNK 1 Tahunan dilakukan secara online oleh Petugas Kepolisian dengan output yaitu QR CODE yang kemudian dapat ditempel di STNK asli Wajib Pajak.

Diharapkan dengan adanya SAMSAT BUDIMAN proses pembayaran PKB 1 Tahunan dan pengesahan STNK tidak harus lagi dating ke SAMSAT sehingga dapat langsung selesai di Badan Usaha (BUMDes dan BPR BKK). Hal ini dapat menjadi korelasi langsung dengan tidak menumpuknya Wajib Pajak di kantor SAMSAT di Wilayah Jawa Tengah.

Waktu Uji Coba Inovasi : 22-08-2022
Waktu Implementasi : 23-08-2022