Tahapan Inovasi | : | Penerapan |
Inisiator Inovasi | : | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral |
Jenis Inovasi | : | Digital |
Bentuk Inovasi | : | Inovasi pelayanan publik |
Urusan Inovasi | : | energi dan sumber daya mineral |
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan | : | Pemerintah terus menjalankan berbagai kebijakan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, menangani ketimpangan wilayah, serta mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional untuk sekarang dan masa depan. Salah satu kebijakan utama yang menjadi dasar dalam pembangunan ekonomi berbasis pengembangan wilayah, khususnya transformasi infrastruktur adalah prioritisasi program/proyek infrastruktur yakni melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam pembangunan infrastruktur dibutuhkan support material yang mana material tersebut didapatkan dari perut bumi melalui aktivitas pertambangan. Kegiatan pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Untuk melaksanakan pertambangan diperlukan serangkaian izin sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Secara spesifik kegiatan untuk melakukan penambangan, mengangkut dan menjual harus memiliki Izin Usaha Operasi Produksi (IUP OP) Dalam melaksanakan kegiatan IUP OP, pemilik izin memiliki kewajiban-kewajiban dalam pemenuhan administrasi seperti laporan pelaksanaan progres pelaksanaan kegiatan pertambangan kepada pemerintah. Kewajiban tersebut dilakukan secara berkala setiap bulan dilaporkan kepada Dinas ESDM serta berkas yang disampaikan terbilang banyak sehingga tidak cukup efektif dan efisien karena membutuhkan waktu dan biaya lebih. Untuk memudahkan pemilik IUP OP dan pengawasan atas kegiatan IUP OP oleh pemerintah, Dinas ESDM membuat Sistem Informasi Laporan Usaha Pertambangan (SILUP) yang tersedia melalui laman web https://silup.esdm.jatengprov.go.id/ dan aplikasi khusus sistem operasi Android yang dapat diunduh melalui aplikasi Google Playstore. Pembuatan SILUP juga dilengkapi dengan video tutorial dan SOP pelayanan sehingga implementasinya sesuai dengan maksud awal aplikasi dibuat yaitu untuk memudahkan pengguna baik pemerintah maupun masyarakat. Tampilan SILUP dibuat mudah dan simpel beberapa fitur yang disediakan diantaranya :
|
Tujuan Inovasi | : | Tujuan SILUP adalah sebagai berikut :
|
Manfaat Yang Diperoleh | : | Manfaat yang diperoleh dengan adanya inovasi ini adalah :
|
Hasil Inovasi | : | Dengan adanya SILUP telah memberikan hasil berupa dampak positif diantaranya :
|
Waktu Uji Coba Inovasi | : | 01-03-2022 |
Waktu Implementasi | : | 21-04-2022 |