“APIK TENAN” APLIKASI PELAYANAN PENDIDIKAN KLINIK YANG TRANSPARAN, EFEKTIF, AKUNTANBEL, BERKUALITA

Tahapan Inovasi : Penerapan
Inisiator Inovasi : RSUD dr. Adhyatma, MPH
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Inovasi pelayanan publik
Urusan Inovasi : kesehatan
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan :

Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo merupakan salah satu rumah sakit milik provinsi yang terletak di Provinsi Jawa Tengah. Rumah sakit ini bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan profesi kesehatan. Sesuai Permenkes RI Nomor 31 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan rumah sakit pendidikan, RSUD Tugurejo memiliki tugas pokok dan fungsi yang berhubungan dengan mutu pelayanan kesehatan dan kinerja praktek profesional yang berkualitas serta pelayanan pendidikan profesi. Rumah sakit ini juga memberikan jaminan keselamatan pasien dan berusaha meningkatkan kualitas rumah sakit sebagai lembaga pendidikan.

RSUD Tugurejo menjalin kerjasama dengan 38 institusi pendidikan profesi kesehatan. Data dari Komite Koordinator Pendidikan menunjukkan bahwa kunjungan mahasiswa praktik klinik pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 50% dibandingkan dengan tahun 2019. Masalah utama yang perlu diatasi adalah keluhan terkait administrasi yang rumit dan memakan waktu (30%), biaya praktik klinik yang dirasa mahal (32%), serta sebanyak 6,6% mahasiswa yang belum dapat melaksanakan praktik karena kurangnya keterbukaan kuota.

Dalam upaya mengatasi masalah tersebut, RSUD Tugurejo mengembangkan inovasi bernama "APIK TENAN" (Aplikasi Pelayanan Pendidikan Klinik yang Transparan, Efektif, Akuntabel, Berkualitas, dan Efisien). Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah akses terhadap pelayanan pendidikan dan menjamin pelayanan kesehatan berkualitas dan aman bagi pasien (patient safety). Selain melibatkan rumah sakit, inovasi ini juga melibatkan Dinas Infokom, organisasi profesi, perguruan tinggi, perseptor, dan mahasiswa sebagai pemangku kepentingan.

Dengan implementasi inovasi APIK TENAN, pelayanan di RSUD Tugurejo menjadi lebih sederhana, dengan menggantikan surat menyurat manual dan proses birokratis dengan sistem berbasis teknologi. Inovasi ini juga meningkatkan transparansi terkait kuota mahasiswa, menjamin pelayanan berkualitas sesuai standar melalui sertifikasi pembimbing, model metode bimbingan, instrument penilaian, sarana, dan kompetensi mahasiswa. Dengan adanya sistem penilaian yang terstandar, penilaian menjadi lebih akurat, akuntabel, dan efisien.

Inovasi "APIK TENAN" berperan dalam mempermudah akses pelayanan pendidikan klinik, meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta memberikan jaminan keselamatan pasien.

Inovasi Apik Tenan berdampak kepada:

1. Masyarakat: Mendapatkan layanan keperawatan yang lebih berkualitas dan mengutamakan keselamatan pasien dengan perawat yang sekaligus berperan sebagai pembimbing yang selalu akan terus belajar untuk meningkatkan kompetensi klinisnya; 

2. Rumah Sakit: Meningkatnya kualitas pelayanan pendidikan klinik dan pelayanan asuhan keperawatan yang mengutamakan keselamatan pasien (patient safety);

3. Perguruan Tinggi: Mendapatkan informasi yang transparan sejak memasukkan mahasiswa sampai dengan evaluasi pencapaian kompetensi mahasiswa.

Tujuan Inovasi :

Tujuan dan inovasi ini adalah Terintegrasi Pelayanan Pendidikan Klinik Mahasiswa Keperawatan Yang Transparan, Efektif Dan  Akuntanbel Berkualitas Dan Efisien.

 

Manfaat Yang Diperoleh :

Manfaat yanng diperoleh sesudah inovasi diimplementasikan, yaitu :

  1. Kepuasan masyarakat terhadap layanan Kesehatan di RSUD Tugurejo.

  2. Meningkatkan branding RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sebagai Rumah Sakit Pendidikan ramah inovasi.

  3. Mendapatkan kesempatan pemantauan mutu pembimbingan klinis oleh dosen pembimbing klinik dalam pencapaian kompetensi bagi mahasiswa.

Hasil Inovasi :

Hasil evaluasi sesudah inovasi diimplementasikan diantaranya :

  1. Mempermudah pengajuan ijin praktik institusi pendidikan 

  2. Medapatkan hasil penilaian mahasiswa dan evaluasi secara akurat, serta  

  3. Mendukung efektiftas kinerja  dari institusi pendidikan, perseptor maupun mahasiswa.

 

Waktu Uji Coba Inovasi : 01-10-2022
Waktu Implementasi : 01-10-2022