Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, pelanggaran terjadi karena kurangnya kedisiplinan pengendara dalam mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang ada, sehingga menjadi masalah serius karena dari pelanggaran ini dapat berpotensi menjadi kecelakaan lalu lintas. Terbatasnya pengawasan oleh petugas ATCS untuk peneguran pelanggaran marka jalan secara langsung atau real time yang masih kurang terpantau juga diniliai kurang efektif, dan tidak semua daerah di Indonesia sudah memasang ATCS. Selain itu banyak masyarakat saat ini yang kurang memahami tentang fungsi marka jalan khususnya marka stopline, seakan marka stopline sudah kehilangan fungsinya sekarang. Berdasarkan data pada operasi candi 2020 terdapat 7.571 pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran marka stopline menjadi urutan terbanyak kedua setelah pelanggaran tidak memakai helm. Untuk mengantisipasi hal tersebut perlu dilakukan langkah pencegahan diantaranya, membuat prototype alat pesan keselamatan yang bertujuan mendeteksi pelanggaran pada marka stopline, dan memberikan peringatan atau teguran pada para pengendara agar dapat mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan dengan manfaat dan biaya yang lebih efektif guna dapat terpasang di seluruh daerah dan terwujudnya Aksi Keselamatan Jalan Indonesia.
Tranportasi adalah perpindahan orang, hewan ataupun barang, dari satu lokasi ke lokasi lainnya yang dapat dilakukan melalui udara, jalan, jalan rel, air dan jalur pipa. Pada pelaksanaannya, transportasi terbagi menjadi transportasi darat (jalan raya, jalan rel, sungai dan danau), transportasi udara dan transportasi laut. Transportasi jalan melayani perpindahan kendaraan penumpang dan barang seperti mobil, truk, sepeda motor maupun sepeda. Moda transportasi jalan dapat dikelompokkan atas 2 (dua) kelompok besar, yaitu moda kendaraan tidak bermotor dan moda kendaraan bermotor. Pembagian lain yang juga masih bisa dilakukan adalah moda kendaraan pribadi dan moda kendaraan umum. Sedangkan moda angkutan umum juga masih bisa dibagi dalam 2 (dua) kelompok yaitu moda angkutan umum dalam trayek dan moda angkutan umum tidak dalam trayek.
Pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia tergolong sangat cepat, jauh lebih cepat daripada penambahan panjang infrastruktur jalan yang mengakibatkan permasalahan kemacetan, terutama di kota-kota besar, termasuk jalan-jalan arteri yang terus bertambah padat. Selain kemacetan, permasalahan yang sering terjadi adalah kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Faktor paling utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di Indonesia yaitu karena manusia atau berupa pelanggaran lalu lintas. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi yaitu pelanggaran marka, khususnya marka stopline. Berdasarkan data yang dihimpun oleh peneliti melalui web resmi maupun artikel, peneliti mendapatkan data pelanggaran marka stopline seperti pada kota Jakarta khususnya Kawasan pancoran terdapat 1.087 pelanggar sejak 19 april sampai 21 april 2020 (Polda Metro Jaya), Kota Surabaya terdapat 1.200 pelanggar pada tahun 2016 (Polrestabes Surabaya,), Jakarta Timur terdapat 367 pelanggar dari sepeda motor dan 224 dari roda empat pada tahun 2020 (@TMCPoldaMetro), Provinsi Jawa Barat terdapat 63.507 pelanggar pada tahun 2015 (Humas Polda Jawa Barat), dan pada Operasi Patuh Candi 2020 di Provinsi Jawa Tengah, melalui web resmi Jateng daily terdapat 7.571 pelanggaran lalu lintas, dan pelanggaran marka stopline menjadi pelanggaran terbanyak setelah pelanggaran tidak memakai helm (Kabidhumas Polda Jateng). Dengan data yang didapat peneliti secara online, kita dapat menyimpulkan bahwa marka stopline ini seperti kehilangan fungsinya dan hanya seakan menjadi penghias jalan.
Pengendara sering melakukan kesalahan dengan melewati marka stopline atau garis henti pada saat lampu APILL menyala merah atau memerintahkan kendaraan untuk berhenti di belakang garis henti/ marka stopline, sehingga dengan kondisi tersebut sangat menggangu para pengguna jalan khususnya pejalan kaki yang ingin menyebrang melalui zebra cross. Adanya pelanggaran lalu lintas tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman para pengguna jalan khususnya pengendara motor terkait sanksi melanggar aturan perintah/ larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000. yang sudah dijelaskan pada Undang-undang No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
Untuk mengembalikan fungsi marka stopline seperti pada mestinya, Peneliti akan membuat rancang bangun alat berupa public announcer yang dilengkapi dengan sensor laser guna menekan angka pelanggaran lalu lintas khususnya marka stopline atau garis henti. Kinerja inovasi alat berupa public announcer yang dilengkapi dengan sensor ini di adopsi dari kinerja palang kereta api, yaitu Ketika lampu pada APILL menyala merah alat akan mengaktifkan sensor laser pengaman stopline dan akan memberikan himbauan berupa pesan keselamatan jalan. Namun Ketika sedang lampu merah dan alat menyala ada pengendara yang melanggar dan mengenai sinar laser, pesan suara akan berubah otomatis menjadi sebuah teguran dan pengendara yang melanggar akan mendapat sanksi sosial berupa teguran dari pengguna jalan yang lain.
Inovasi alat public announcer yang dilengkapi dengan sensor laser merupakan hasil pengembangan dari penelitian alat sebelumnya yaitu alat pendeteksi pelanggaran marka stopline menggunakan sensor ultrasonik. Berikut adalah tabel keunggulan karya peneliti dan karya sebelumnya
No |
Karya sebelumnya |
Karya peneliti |
1 |
Waktu APILL disesuaikan dengan cara disambungkan ke komponen APILL (perlu pembongkaran APILL) |
Waktu APILL disesuaikan dengan cara di input dari hasil data survey waktu APILL (tanpa membongkar APILL) |
2 |
Menggunakan tenaga listrik |
Menggunakan tenaga baterai yang akan dikembangkan untuk menggunakan tenaga panel surya |
3 |
Diterapkan pada simpang bersinyal yang memiliki sambungan arus listrik |
Diterapkan di semua simpang bersinyal |
4 |
Terdiri dari 1 rangkaian dan menggunakan sensor ultrasonik |
Terdiri dari 2 rangkaian dan menggunakan sensor LDR yang dilengkapi dengan laser nano |
5 |
Tidak dapat mengontrol jarak sensor |
Dapat mengontrol jarak sensor karena terdapat rangkaian pemancar sensor dan penerima sensor |
6 |
Hanya mendeteksi pelanggaran marka stopline |
Mendeteksi marka stopline dan memberikan pesan keselamtan lalu lintas |
7 |
Ketika alat aktif namun tidak terjadi pelanggaran alat tidak bersuara |
Ketika alat aktif alat akan bersuara mengkampanyekan pesan keselamatan lalu lintas |
8 |
Ketika terjadi pelanggaran alat hanya akan mengeluarkan bunyi nada/sirine |
Ketika terjadi pelanggaran alat akan mengeluarkan suara teguran dan pembacaan uu no.22 tahun 2009 pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran marka jalan |
Nama | : | RIVALDHO ANGGOLA ERIYANA |
Alamat | : | Rt 2 Rw4 dk plebean desa plelen kecamatan gringsing kabupaten Batang |
No. Telepon | : | 085770243409 |