Buku ini adalah rangkuman dari berbagai Peraturan yang ada di Desa, bagaimana banyak perangkat Desa belum memahami Tugas, dan fungsi masing masing dalam buku ini juga sebagai pembantu kerja perangkat Desa sesuai TUPOKSI
Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintahan desa mendapat kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan itu, pemerintahan desa mendapatkan pendanaan program dan kegiatan dari berbagai sumber (APBN dan APBD Provisi/Kabupaten) yang mengandung konsekuensi harus mampu mengelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.
Dalam hal pengelolaan Dana dan Kegiatan di Desa, kami mengidentifikasi adanya risiko terjadinya kesalahan baik bersifat administratif maupun substantif yang dapat mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum mengingatkan belum memadainya kompetensi kepala desa dan aparatur desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Adanya risiko tersebut mendorong Admin Kabupaten Batang berinisiatif membuat buku pedoman Tupoksi Perangkat Desa
Keterbatasan SDM Perangkat Desa menjadi salah satu kendala dalam melaksanakan pekerjaan di Desa, khususnya dalam melaksanakan Kegiatan Administrasi Desa
Form yang ada dalam Permendagri 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintah Desa dan Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang SOTK/Tupoksi, sudah kami rangkaum dalam buku masing2 perangkat Desa, Jumlah Buku 8 buku,
Nama | : | RAUDI |
Alamat | : | DESA CANDI KECAMATAN BANDAR KABUPATEN BATANG |
No. Telepon | : | 085329251025 |