LAVICA (Layanan Video Call) Obat Perindu Warga Binaan Rutan Wonosobo

 Seseorang yang telah melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah menjalani masa persidangan, mereka akan hidup di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan untuk menjalani masa pidana. Selain hilang kemerdekaannya, mereka juga akan merasakan derita keretakan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupannya. Maksud dari ketiganya adalah keretakan hubungan hidup berkaitan hubungan mereka dengan Tuhan, keretakan hubungan penghidupan yakni hubungan mereka dengan keluarga dan lingkungan masyarakat, dan keretakan hubungan penghidupan adalah hilangnya pekerjaan sehari-hari mereka. Dari ketiga aspek tersebut, keretakan hubungan kehidupan adalah aspek yang langsung bersentuhan dengan keluarga karena warga binaan mayoritas merupakan tulang punggung keluarga. Untuk itu, adanya sebuah inovasi berupa layanan berbasis informasi teknologi sebagai upaya menjembatani warga binaan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Wonosobo dalam memperbaiki keretakan hubungan kehidupan bagi keluarga maupun lingkungan masyarakatnya. Dari data yang ada Rumah Tahanan Negara Klas IIB Wonosobo berisikan 80% penduduk lokal dan sisanya merupakan penduduk kabupaten atau provinisi lain. Dengan keterbatasan waktu dan biaya dalam berkunjung terutama bagi keluarga warga binaan yang bertempat tinggal jauh maka layanan ini dapat menjadi solusi untuk berkomunikasi secara langsung melalui audio visual. Selanjutnya warga binaan maupun keluarganya dapat mengetahui informasi tentang expirasi (tanggal masa habis pidana), cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, maupun remisi. Dari masalah diatas, maka dibuatlah sebuah layanan berbasis IT yang diberi nama “LAVICA (Layanan Video Call)”. Perangkat ini memiliki dua layanan dalam satu wadah yaitu layanan video call dan ALIM (Ajungan Layanan Informasi Mandiri). Keberadaan layanan ini merupakan salah satu wujud inovasi layanan pemenuhan hak-hak sosial narapidana sebagaimana layaknya mereka sebagai manusia pada umumnya. Dalam konteks pelayanan publik, kami mengusulkan kreativitas dan inovasi ini untuk bidang sosial kemasyarakatan dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan pemenuhan hak-hak narapidana.

 Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan, hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Narapidana sebagai subjek pemasyarakatan adalah pihak yang merasakan pidana penjara. Mereka gagal memenuhi norma-norma yang ada dalam masyarakatnya, sehingga pada akhirnya gagal menaati aturanaturan dan hukum yang berlaku dalam masyarakatnya yang berujung pada pemenjaraan. Kegagalan seseorang dalam bidang hukum disebabkan oleh banyak hal, diantaranya karena tidak terpenuhinya kebutuhan biologis atau social psikologinya. Akibat tidak terpenuhinya kebutuhan tersebut dapat mengakibatkan sesorang menjadi nekad lalu melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya mereka dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan. Hidup dengan peraturan tata tertib yang ketat dan harus dipatuhi. Kebebasan bergeraknya dibatasi, bergabung dengan orang-orang dengan perasaan terancam yang berpikiran normal menginginkan hidup demikian. Dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, warga binaan diberikan pembinaan, pembimbingan dan pelatihan baik jasmani maupun rohani untuk dipersiapkan kembali dan diterima dalam lingkungan masyarakat. Selama berada di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan, narapidana sadar, bahwa ia jauh dari keluarga dan diasingkan dari lingkungan sosialnya serta adanya pembatasan-pembatasan bagi kebebasannya. Oleh karena itu, Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan sebagai salah satu institusi daam Sistem Peradilan Pidana Terpadu wajib menyelenggaraka berbagai upaya pembinaan narapidana dengan mengedepankan hak-hak dasar mereka sebagai manusia. Harus kita akui bahwa peran serta Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan dalam membina warga binaan sangat strategis dan dominan, terutama dalam memulihkan kondisi sebelum melakukan tindak pidana dan melakukan pembinaan di bidang kerohanian dan keterampilan seperti pertukangan, menjahit dan sebagainya. Di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan, warga binaan pemasyarakatan dibina dan diamankan untuk jangka waktu tertentu agar nantinya dapat hidup dan kembali ke tengah-tengah masyarakat. Warga binaan pemasyarakatan terdiri dari narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemsyarakatan. Pembinaan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan, sedangkan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan di lakukan oleh badan pemasyarakatan. Berkaitan dengan pembinaan, Undang- undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyaratan dalam Pasal 14 ayat (1) mengatur mengenai Hak-hak narapidana, antara lain ; a. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; e. Menyampaikan keluhan; f. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang lainnya yang tidak dilarang; g. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. Mendapatkan pembebasan bersyarat; l. Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai macam hak yang dimiliki oleh seorang narapidana, salah satu hak yang dapat didapatkan adalah Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya. Untuk menumbuhkan motivasi dan mental kepribadian positif narapidana terhadap program pembinaan maka diadakannya kunjungan keluarga dan orang tertentu lainnya. Karena tidak semua warga binaan berdomisili di Lapas/Rutan tersebut, maka tidak semua warga binaan dikunjungi dalam setiap waktu kunjungan karena permasalahan waktu dan biaya. Di Jawa Tengah tepatnya di Rumah Tahanan Klas IIB Wonosobo, terdapat beberapa warga binaan yang bukan berdomisili di Wonosobo. Beberapa dari mereka berasal dari luar kabupaten, provinsi bahkan ada salah satu warga negara asing. Rutan Wonosobo memiliki Wartel khusus untuk warga binaan berkomunikasi dengan keluarganya. Tetapi terkadang mereka juga ingin melihat secara langsung bagaimana kondisi keluarganya sekaligus mengobati rasa kangen dengan antar muka (face to face). Dari masalah tersebut, untuk memenuhi hak-hak warga binaan sebagai upaya mewujudkan layanan sosial dan keadilan serta pemenuhan kebutuhan warga binaan maka Rutan Wonosobo menggagas sebuah ide yaitu layanan berbasis informasi teknologi sehingga warga binaan bisa berkomunikasi antar muka. Dengan ini dibuatlah suatu produk yang diberi nama “LAVICA (Layanan Video Call)”

 Satu-satunya UPT Kemenkumham yang menggunakan Layanan Video Call LAVICA merupakan satu-satunya layanan video call yang digunakan oleh UPT Kemenkumham dan menjadi percontohan bagi UPT lain dalam memanfaatkan teknologi sebagai pelayanan publik. • Data rekam terkontrol Layanan ini menggunakan aplikasi perekam data baik audio maupun visual sehingga semua percakapan dan gerak-gerik warga binaan dapat diawasi. • Murah tetapi bermanfaat bagi masyarakat luas Dengan harga yang terjangkau dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada. • Mengurangi birokrasi Warga binaan dapat langsung mengetahui informasi dalam masa pidana hanya menggunakan sidik jari tanpa bertanya dengan petugas.
 

Nama : Malvin Yudhistira
Alamat : Kliwonan No. 94 Rt 04 Rw 07 Wonosobo wonosobo
No. Telepon : 081394975336