APLIKASI KEUANGAN BUMDES/BUMDESMA LKD

Transformasi kelembagaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dan BUMDesma Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 menuntut adanya sistem pelaporan keuangan yang lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 mengatur standar akuntansi dan pola pelaporan keuangan bagi BUMDes dan BUMDesma, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala di lapangan, terutama terkait kompleksitas sistem yang tersedia dan keterbatasan sumber daya manusia dalam menerapkannya.

Sebagai solusi atas tantangan tersebut, BUMDesma Wijaya Kusuma Gunem mengembangkan aplikasi pelaporan keuangan berbasis Google Drive yang dirancang agar lebih mudah diakses, efisien, dan sesuai dengan standar Kepmen 136 Tahun 2022. Aplikasi ini memungkinkan BUMDes dan BUMDesma untuk menyusun laporan keuangan secara daring (online), mengurangi resiko kehilangan data, serta mempermudah proses pemantauan dan audit oleh dinas terkait maupun pengawas internal.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 oleh Kementerian Desa, terjadi transformasi program pemerintah yang sebelumnya berupa Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) atau Unit Pengelola Kegiatan (UPK) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesma LKD). Transformasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap lembaga-lembaga keuangan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang sebelumnya belum memiliki status hukum yang jelas.

Namun, dengan adanya transformasi ini, banyak permasalahan yang muncul di lapangan. Salah satu tantangan utama adalah perubahan sistem pelaporan keuangan yang harus diadopsi oleh BUMDesma LKD. Setelah terbitnya PP 11 Tahun 2021, Kementerian Desa juga mengeluarkan Keputusan Menteri (KEPMEN) Nomor 136 Tahun 2022, yang Transformasi kelembagaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dan BUMDesma Lembaga Keuangan Desa (LKD) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 menuntut adanya sistem pelaporan keuangan yang lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 mengatur standar akuntansi dan pola pelaporan keuangan bagi BUMDes dan BUMDesma, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala di lapangan, terutama terkait kompleksitas sistem yang tersedia dan keterbatasan sumber daya manusia dalam menerapkannya.

Sebagai solusi atas tantangan tersebut, BUMDesma Wijaya Kusuma Gunem mengembangkan aplikasi pelaporan keuangan berbasis Google Drive yang dirancang agar lebih mudah diakses, efisien, dan sesuai dengan standar Kepmen 136 Tahun 2022. Aplikasi ini memungkinkan BUMDes dan BUMDesma untuk menyusun laporan keuangan secara daring (online), mengurangi resiko kehilangan data, serta mempermudah proses pemantauan dan audit oleh dinas terkait maupun pengawas internal.

Keunggulan utama aplikasi ini dibandingkan sistem yang telah ada adalah kemampuannya untuk diakses kapan saja dan di mana saja tanpa perlu instalasi perangkat lunak tambahan. Berbeda dengan aplikasi yang masih berbasis Microsoft Excel dan makro, sistem ini lebih fleksibel, tidak bergantung pada perangkat tertentu, serta lebih aman karena berbasis cloud. Selain itu, aplikasi ini juga mempermudah konsolidasi laporan keuangan bagi BUMDesma yang memiliki lebih dari satu unit usaha.

Keunggulan utama aplikasi ini dibandingkan sistem yang telah ada adalah kemampuannya untuk diakses kapan saja dan di mana saja tanpa perlu instalasi perangkat lunak tambahan. Berbeda dengan aplikasi yang masih berbasis Microsoft Excel dan makro, sistem ini lebih fleksibel, tidak bergantung pada perangkat tertentu, serta lebih aman karena berbasis cloud. Selain itu, aplikasi ini juga mempermudah konsolidasi laporan keuangan bagi BUMDesma yang memiliki lebih dari satu unit usaha.

Nama : MAS FUAD EDY SANTOSO
Alamat : DESA SUNTRI RT 08 RW 01
No. Telepon : 085875587720