Aplikasi SiMANTAP-PBB

Kondisi umum di masyarakat pedesaan bahwa tingkat kepatuhan untuk membayar PBB-P2 masih pada posisi rendah. Masyarakat relatif terbiasa bersifat pasif dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Apalagi prosedur yang biasa berlaku dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) yang diedarkan oleh petugas ke rumah-rumah warga sehingga semakin membuat warga bersifat "pasif/menunggu" dan jarang bersikap proaktif menanyakan SPPT ke petugas atau kantor pemerintah desa.

Selain kondisi tersebut, kurangnya informasi yang diberikan Pemerintah Desa maupun petugas pemungut pajak terkait data pajak dan lokasi obyek pajak yang dimiliki masyarakat selaku Wajib Pajak. Apalagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu obyek pajak petugas akan kesulitan saat penghitungan pembayaran dan seringkali terjadi kekeliruan. Lebih parahnya, adanya anggapan bahwa pembayaran pajak yang dibayar Wajib Pajak dimanfaatkan atau digunakan oleh Perangkat Desa pemungut pajak untuk kebutuhan pribadi.

Dengan demikian, diperlukan upaya peningkatan pelayanan informasi yang jelas yang dapat meyakinkan masyarakat Wajib Pajak dan memberikan kepercayaan bahwa pembayaran pajak benar-benar disalurkan kepada pemerintah daerah.

Dengan adanya inovasi teknologi dan informasi aplikasi SiMANTAP (Sistem Manajemen Tertib Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) informasi pajak dan manajemen pembayaran PBB-P2 dapat tersaji dengan baik, sehingga kesadaran pembayaran pajak dan kepercayaan masyarakat Wajib Pajak meningkat dan menciptakan pelayanan pajak PBB-P2 yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era digital ini. Hasil uji coba aplikasi SiMANTAP menunjukkan peningkatan kesadaran pembayaran pajak PBB-P2 karena tersedianya data dan informasi pajak PBB-P2 yang dapat diakses dan dirasakan. Namun, beberapa aspek seperti adaptasi teknologi masyarakat dan jumlah petugas pemungut pajak yang terbatas masih menjadi tantangan.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Grobogan dikelola oleh pemerintah desa melalui kelompok kerja petugas pemungut pajak yang dipimpin oleh koordinator dari perangkat desa. Proses pengelolaan PBB-P2 saat ini masih manual, menyita waktu, dan memerlukan ketelitian tinggi. Proses dimulai dengan penerimaan Data Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dalam format Microsoft Excel dari kecamatan serta lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT). Koordinator membagi data wajib pajak kepada petugas untuk ditagih, dan hasil penagihan disetorkan secara berkala ke koordinator, kemudian ke bank daerah yang ditunjuk. Namun, kesalahan seperti salah data, nominal, atau jumlah setoran yang tidak sesuai sering terjadi, memperlambat proses dan menimbulkan ketidakakuratan laporan.

Selain itu, kurangnya transparansi informasi mengenai lokasi dan data objek pajak dari pemerintah desa atau petugas menyulitkan wajib pajak. Lebih jauh, adanya anggapan bahwa dana pajak disalahgunakan oleh petugas untuk kepentingan pribadi telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemungutan pajak. Hal ini menghambat kepatuhan wajib pajak dan menciptakan tantangan dalam mencapai target penerimaan pajak.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan solusi berbasis teknologi informasi. Inovasi SiMANTAP-PBB (Sistem Manajemen Tertib Pajak PBB-P2) hadir sebagai platform digital untuk mengoptimalkan pengelolaan PBB-P2 di tingkat desa. Sistem ini menyediakan fitur pengelolaan data wajib pajak dan objek pajak secara terpusat, pelaporan real-time, pelacakan setoran, dan notifikasi otomatis untuk meminimalkan kesalahan. SiMANTAP-PBB juga meningkatkan transparansi dengan menyediakan akses informasi yang jelas dan akurat bagi wajib pajak melalui antarmuka yang ramah pengguna. Dengan digitalisasi, proses administrasi menjadi lebih efisien, akurat, dan akuntabel, memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendukung tata kelola pajak yang lebih baik di Kabupaten Grobogan.

Inovasi SiMANTAP (Sistem Manajemen Tertib Pajak PBB-P2) sebagai jawaban untuk mengatasi permasalahan dan bentuk optimalisasi pengelolaan pajak PBB-P2 dimana Pemerintah Desa sebagai titik awal pengelolaan pajak PBB-P2 berbasis digital dengan banyak fitur yang disediakan dalam pengelolaan pajak PBB-P2 termasuk Data dan informasi Wajib Pajak dan Obyek Pajak.

Keunggulan Inovasi SiMANTAP dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan

Aplikasi SiMANTAP (Sistem Manajemen Tertib Pajak PBB-P2) memanfaatkan teknologi informasi untuk mengoptimalkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2). Berikut adalah keunggulan inovasi yang ditawarkan oleh SiMANTAP:

  1. Efisiensi dan Akurasi Pengelolaan Data
    SiMANTAP memungkinkan pengelolaan data pajak secara terpusat dan terdigitalisasi, mengurangi risiko kesalahan manual serta mempercepat proses pengumpulan, pemrosesan, dan pelaporan data PBB-P2.

  2. Transparansi dan Aksesibilitas
    Sistem ini menyediakan platform yang mudah diakses oleh wajib pajak, memungkinkan mereka untuk memeriksa tagihan, riwayat pembayaran, dan status pajak secara real-time, sehingga meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat.

  3. Kemudahan Pembayaran Pajak
    SiMANTAP terintegrasi dengan berbagai kanal pembayaran, seperti mobile banking, e-wallet, dan layanan perbankan seperti Bank Jateng, memudahkan wajib pajak untuk membayar kapan saja dan di mana saja.

  4. Otomatisasi dan Penghematan Waktu
    Dengan fitur otomatisasi, seperti perhitungan pajak dan pengingat jatuh tempo, SiMANTAP mengurangi beban kerja petugas pajak dan memastikan ketepatan waktu dalam pengelolaan pajak.

  5. Keamanan Data Terjamin
    Sistem ini dilengkapi dengan teknologi keamanan canggih untuk melindungi data wajib pajak, mencegah kebocoran informasi, dan memastikan privasi terjaga.

  6. Dukungan Keputusan Berbasis Data
    SiMANTAP menyediakan analitik dan laporan berbasis data yang membantu pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran dan efektif.

Dengan keunggulan-keunggulan tersebut, SiMANTAP tidak hanya memodernisasi pengelolaan PBB-P2, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendukung pendapatan daerah, dan memperkuat tata kelola pajak yang baik.

Nama : NUR FAIZIN, S.Pd., C.LDSP
Alamat : DUSUN KRAJAN RT 07 RW 04 DESA PANUNGGALAN KECAMATAN PULOKULON KABUPATEN GROBOGAN
No. Telepon : 08818526656