Minimnya pengetahuan seksual pada anak menjadi sasaran empuk bagi groomer untuk menjebak korban. Selain itu, pada tahun 2024 Jawa Tengah menempati posisi pertama dalam kasus pelecehan anak. Kurangnya edukasi berbasis nilai agama dan pendekatan yang ramah anak memperparah situasi ini. Oleh karena itu, di buatlah aplikasi Al-Ihdzar yang bertujuan untuk (i) mengembangkan aplikasi Al-Ihdzar berbasis android sebagai upaya preventif pelecehan anak; (ii) merancang aplikasi Al-Ihdzar berbasis android layak dari segi kevalidan, kepraktisan dan keefektifan; (iii) merancang aplikasiAl-Ihdzar berbasis android relevan dengan tinjauan QS. Al-Isra’ ayat 32.
Metode yang digunakan (RnD) dengan model 4-D. Data dikumpulkan melalui lembar validasi, angket, tes, dan wawancara yang dianalisis menggunakan Uji Paired Sample t-Test dan N-Vivo 12+. Produk pengembangan berupa aplikasi Al-Ihdzar berbasis android yang dapat diunduh di play store. Berdasarkan uji kevalidan, dikategorikan sangat valid. Uji kepraktisan dikategorikan sangat praktis. Uji keefektifan menggunakan uji-t diperoleh nilai sig. (2-tailed) sebesar 0.000<0.05 menunjukkan ada pengaruh penggunaan aplikasi Al-Ihdzar dalam meningkatkan pengetahuan pengguna agar membangun kewaspadaan terhadap predator pelecehan anak. Aplikasi Al-Ihdzar sangat relevan dengan QS. Al-Isra’ Syat 32 berdasarkan kajian tafsir klasik, modern, dan kontemporer.
Dengan desain yang menarik, akses mudah tanpa akun, serta fitur-fitur edukatif seperti comic, arcade games, kajian tafsir, dan layanan pengaduan, Al-Ihdzar diharapkan menjadi solusi nyata dalam upaya preventif terhadap kejahatan seksual daring dan mendukung terbentuknya generasi emas yang bijak, kritis, serta religius di era digital.
Kata kunci: Al-Ihdzar, QS. Al-Isra’ Ayat 32, Pelecehan Anak.
Kemajuan teknologi komunikasi berdampak positif karena menjadikan komunikasi lebih cepat dan efisien. Kehadiran smartphone dan internet telah mengubah pola interaksi antar individu melalui berbagai jenis media sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mencurahkan ide dan mengaktualisasikan diri. Selain berdampak positif, keberadaan media sosial justru menimbulkan dampak negatif yaitu kecenderungan individu bersikap anti sosial dengan lingkungan sekitar dan lebih memilih menjalin relasi melalui media sosial. Interaksi ini menyebabkan seseorang mudah untuk saling mengenal lebih dekat dan akhirnya tertarik untuk menjalin hubungan intim. Kondisi tersebut mendorong seseorang rentan terjebak dalam cybercrime atau kejahatan virtual berupa eksploitasi seksual melalui media sosial diantaranya pelecehan anak. Eksploitasi seksual menurut UNHCR adalah penyalahgunaan aktual atau percobaan penyalahgunaan kerentanan posisi, kekuasaan, atau kepercayaan untuk tujuan seksual, termasuk pengancaman seksual, tetapi tidak terbatas pada pengambilan keuntungan secara moneter, sosial, atau politik dari eksploitasi seksual terhadap orang lain. Sedangkan Child grooming merupakan tindakan eksploitasi seksual terhadap anak melalui media sosial. Predator memanfaatkan media sosial seperti: Instagram, Facebook, Whatsapp dan aplikasi lainnya yang mempunyai fitur chatting maupun video call untuk menjerat korban yaitu anak (Hawa dkk., 2020).
Penggunaan media sosial yang tidak bijak dan minimnya pengetahuan tentang eksploitasi seksual mendorong korban mudah terjerat dan terperdaya oleh predator pelecehan anak. Padahal media sosial dimanfaatkan predator sebagai wadah eksploitasi seksual dengan bersembunyi di balik akun anonim dengan profil palsu sampai menggunakan taktik manipulasi seperti janji manis, sanjungan dan kado bonus. UNICEF, Interpol dan ECPAT melaporkan bahwa 17-56% anak di Indonesia menjadi sasaran eksploitasi dan pelecehan seksual online atau mendapatkan pengalaman buruk melalui internet tanpa memberitahukannya kepada siapapun. Selain itu, disebutkan sekitar 500.000 anak dilaporkan menjadi korban eksploitasi dan pelecehan seksual online selama satu tahun terakhir pada 2021. Bahkan pada tahun 2024 Jawa Tengah menempati posisi pertama dalam kasus pelecehan anak. Berdasarkan hasil pra-penelitian yang dilakukan pada bulan Agustus (lampiran 1-4) menunjukkan sejumlah 7.7% responden yang menjadi korban pelecehan anakdidominasi perempuan.
Pelecehan anak atau child grooming disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal (Utari dkk., 2024). Faktor internal bermula mudahnya akses informasi pribadi korban kepada predator. Selanjutnya groomer melancarkan aksinya dengan membangun hubungan pertemanan dengan korban secara online untuk mendapatkan kepercayaan (trust) dan membentuk bounding. Pada tahap ini, groomer berusaha mencari berbagai informasi pribadi korban melalui percakapan tanpa disadari oleh korban. Selanjutnya groomer menjebak dan memanipulasi korban. Faktor eksternal disebabkan oleh lemahnya pengawasan orang tua karena akan memberikan kesempatan kepada predator untuk melancarkan aksinya (Kejahatan dkk., 2022). Predator pelecehan anak berusaha menaklukkan korban yang lemah dalam melindungi dirinya sendiri dan berada dalam kondisi rentan dengan merayu, memanipulasi dan akhirnya menjebak korban dalam jurang eksploitasi seksual.
pelecehan anak banyak terjadi di Indonesia namun hanya sedikit yang tampak di permukaan bahkan sebagian besar tenggelam tanpa ada tindak lanjut seperti fenomena gunung es. Berdasarkan observasi dan wawancara pra-penelitian dengan guru bimbingan konseling diperoleh informasi bahwa belum ada laporan korban cpelecehan anak dan tidak ada yang berani melaporkan kepada pihak sekolah mungkin karena rasa takut dan malu dianggap sebagai aib dan tabu jika diketahui oleh orang lain (lampiran 4). Selain rasa takut, stigma negatif yang dialami korban eksploitasi seksual menjadi alasan untuk memilih berdiam diri atau bahkan “dibungkam” oleh groomer atau orang terdekatnya. Oleh karena itu perlu adanya perhatian serius dan upaya preventif agar tidak terjadi booming. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu meningkatan kewasapadaan terhadap predator pelecehan anak. Kewasapadaan merupakan kondisi siap siaga berupa serangkaian upaya yang berkelanjutan untuk menangkal potensi bahaya, ancaman, gangguan dan serangan melalui pendeteksian dan pencegahan. pelecehan anak bertentangan dengan firman Allah dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang bermakna “Dan janganlah kamu mendekati zina; itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”. Menurut Quraisy Syihab dalam tafsir Al-Mishbah menyebutkan, mendekati zina yaitu larangan melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perzinaan.
Salah satu upaya untuk membangun kewaspadaan terhadap predator melalui penggunaan media berupa aplikasi berbasis android yaitu Al-Ihdzar, yang bermakna berhati-hati, waspada dan berjaga-jaga (Al-Ma’ani). Keunggulan aplikasi Al-Ihdzar yaitu didesain dengan tampilan unik dan eye catching, performa simpel, dirancang menggunakan app machine, dan bisa didownload di playstore yang support dengan android. User dapat menggunakan aplikasi tanpa harus membuat akun terlebih dahulu dan tidak perlu memasukkan e-mail atau password. Ketika sign-in, user diarahkan ke menu screening (lampiran 5) menggunakan alat ukur Sexual Abuse Prevention Inventory (SAPI) (lampiran 6) dan pre-test. Selanjutnya masuk ke treatment meliputi lima fitur yaitu eduseks, protect yourself comic, kajian tafsir QS. Al-Isra’ ayat 32, arcade games. Dilanjutkan laman pengaduan, layanan pengaduan terdekat, konseling, grooming news, post-test, hubungi kami dan FAQ. User dapat membuka aplikasi dan memilih fitur sesuai dengan keinginannya secara random.
Penelitian ini sesuai dengan tujuan SDGs (Sustainable Development Goals) nomor 16 tentang perdamaian, keadilan dan institusi yang kuat (Peace, Justice and Strong Institutions) yang berarti mempromosikan masyarakat damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, akuntabel dan inklusif di semua tingkatan. Al-Ihdzar diharapkan berkontribusi dalam mengurangi angka pelecehan anak di Indonesia. Selain itu, anak diharapkan mampu bersikap bijak dan selalu waspada terhadap jebakan, rayuan yang menggiurkan sehingga akan terbentuk generasi emas yang peka terhadap lingkungan dan memiliki pola pikir sehat. Oleh karena itu, peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul “Al-Ihdzar: Aplikasi berbasis android sebagai upaya preventif pelecehan anak di media sosial”.
Inovasi Al-Ihdzar memiliki sejumlah keunggulan yang membedakannya dari aplikasi edukasi lainnya, baik dari segi konten, pendekatan, maupun teknologi yang digunakan. Adapun keunggulan tersebut adalah:
1. Berbasis Nilai Qur’ani
Aplikasi ini mengintegrasikan nilai-nilai keislaman yang bersumber dari QS. Al-Isra’ ayat 32, memberikan landasan moral dan spiritual dalam mencegah perilaku mendekati zina dan kejahatan seksual. Ini menjadikan Al-Ihdzar sebagai aplikasi edukatif yang tidak hanya informatif tetapi juga transformatif.
2. Valid dan Teruji
Telah melalui uji kevalidan oleh para ahli tafsir, psikolog, dan teknologi informasi dengan skor rata-rata tinggi (4.53–5.00), menunjukkan bahwa aplikasi ini sangat layak dan terpercaya untuk digunakan sebagai alat edukasi digital.
3. Mudah Diakses dan Digunakan
4. Desain Interaktif dan Menarik
Dikembangkan dengan desain tampilan yang eye-catching, interaktif, dan ramah anak, dengan berbagai fitur menarik seperti:
5. Efektif Meningkatkan Wawasan
Hasil uji pre-test dan post-test menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman pengguna mengenai bahaya pelecehan anak, dengan nilai sig. (2-tailed) sebesar 0.000 < 0.05, membuktikan bahwa aplikasi ini efektif sebagai alat edukatif preventif.
6. Responsif terhadap Isu Sosial Aktual
Menjawab kebutuhan akan media pembelajaran yang membahas eksploitasi seksual anak secara langsung, tepat sasaran, dan mudah dipahami oleh remaja Gen-Z yang aktif di media sosial.
7. Mendukung Tujuan SDGs
Sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 16, yaitu menciptakan masyarakat damai, adil, dan inklusif dengan perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual daring.
Aplikasi Al-Ihdzar dirancang secara khusus untuk membangun kesadaran dan kewaspadaan anak-anak serta remaja terhadap bahaya predator pelecehan anak. Setiap fitur dikembangkan berdasarkan hasil analisis kebutuhan pengguna dan kajian nilai keislaman dari QS. Al-Isra’ ayat 32. Berikut penjelasan setiap fiturnya:
1. Screening Page
2. Fitur Eduseks (Edukasi Seksual Islami)
3. Protect Yourself Comic
4. Kajian Tafsir QS. Al-Isra’ Ayat 32
5. Arcade Games
6. Laman Pengaduan dan Layanan Konseling
7. Grooming News
8. Post-Test
9. Hubungi Kami & FAQ
Tujuan: Membantu pengguna memahami penggunaan aplikasi secara mandiri.
Nama | : | Ja'far Shodiq Hibatullah |
Alamat | : | Jl. Kuniran-Batangan, Desa Kuniran, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati |
No. Telepon | : | 085700658126 |