Inovasi ini berangkat dari masih rendahnya kesadaran dan partisipasi pelaku usaha dalam melakukan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kurangnya pemahaman teknologi serta akses informasi menjadi penghambat utama dalam pemerataan kepatuhan perizinan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan aktif dari pemerintah Kabupaten Temanggung untuk memastikan seluruh pelaku usaha dapat terlayani secara optimal.
Permasalahan utama yang ingin dipecahkan adalah pelaku usaha UMK belum mendapatkan bantuan modal dan fasilitas kredit usaha serta rendahnya tingkat kepatuhan dan legalitas usaha di kalangan pelaku UMK akibat keterbatasan akses, pemahaman, dan literasi digital. Hal ini berdampak pada rendahnya pertumbuhan ekonomi yang rendah yaitu 5%. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berperan dalam pengembangan kewirausahaan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional RKP 2023, pengembangan UMKM diperkirakan mampu memperkuat struktur perekonomian nasional dan daerah (RKPD Prov Jateng, 2023). Tahun 2022, sebanyak 27.798 UMKM berkontribusi dalam capaian rasio volume usaha UMKM terhadap PDRB Temanggung hanya sebesar 7,98% (Dinkopdag Temanggung, 2023).
Metode inovasi yang diterapkan adalah pendekatan Multihelix, Inovasi ini dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi, pendampingan teknis, hingga pendaftaran perizinan OSS secara langsung di berbagai titik strategis, meliputi desa/kelurahan, kecamatan, pasar tradisional, dan event-event tertentu.
Hasil dari inovasi ““JEMPOL BOSS MENUJU 2,2 TRILIUN” Menuju 2,2 Triliun” (Jemput Bola Berbasis OSS) ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah realisasi investasi. Berdasarkan RPJMD Kabupaten Temanggung realisasi investasi pada tahun 2021 sebelum ada Jempol BOS nilai investasi Rp.1,4 Triliun dan setelah ada Jempol BOS tahun 2022 mencapai Rp.1,8 Triliun, tahun 2023 mencapai Rp.2 Triliun dan tahun 2024 mencapai Rp.2,1 Triliun.
Ide Dasar Inovasi ini Berawal dari masyarakat, dikembangkan oleh DPMPTSP kabupaten Temanggung dan diterima manfaatnya untuk dan oleh masyarakat.
Dalam era digitalisasi layanan publik, akses terhadap perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi suatu keharusan bagi pelaku usaha.Namun, di Kabupaten Temanggung masih ditemukan sejumlah kendala/hambatan yang dihadapi oleh masyarakat dalam memanfaatkan sistem OSS. Tercatat sejak diimplementasikannya sistem OSS pada tahun 2019, sampai dengan tahun 2022 hanya 9.242 UMK yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) darai Total 43.094 UMKM yang ada di Kabupaten Temanggung. Masalah tersebut meliputi:
Kondisi ini menimbulkan kesenjangan dalam hal kepemilikan legalitas usaha, khususnya bagi pelaku usaha yang beroperasi di Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Pasar-Pasar tradisional.Padahal, legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan, kemitraan, perlindungan hukum, dan program pemberdayaan dari pemerintah.Sistem OSS yang dikembangkan oleh pemerintah pusat (Kementerian Investasi/BKPM) merupakan upaya digitalisasi layanan perizinan berusaha dalam memperoleh legalitas izin usaha. Namun, tidak semua pelaku usaha khususnya di daerah memiliki akses atau pemahaman terhadap penggunaan OSS. Pelayanan Sistem OSS pada perizinan berusaha di daerah pada dasarnya dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.
Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung meluncurkan inovasi pelayanan ““JEMPOL BOSS MENUJU 2,2 TRILIUN” Menuju 2,2 Triliun”(Jemput Bola Berbasis OSS) yang bekerjasama dengan Bank Jateng, Baznas, Inisnu, Media Cetak dan Elektronik, Lembaga Swadaya Masyarakat, Aliansi, Tokoh Agama, Toko Modern seperti Indomaret, Alfamart Laris Swalayan, Mahkota Swalayan . Program ini bertujuan untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat dengan cara menurunkan petugas ke lokasi-lokasi strategis, seperti Desa/kelurahan, Kecamatan, Pasar-pasar tradisional, dan berbagai event tertentu. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pembuatan NIB, pembaruan izin, serta konsultasi perizinan lainnya.
Sebelum ada inovasi ini DPMPTSP Kabupaten Temanggung hanya menunggu pelaku usaha datang langsung ke kantor sehingga tidak maksimal dalam menjalankan pelayanan, menyadari perlunya pendekatan aktif dalam membantu pelaku usaha, terutama yang berada di wilayah terpencil, desa, atau pasar tradisional sehingga inovasi ““JEMPOL BOSS MENUJU 2,2 TRILIUN” Menuju 2,2 Triliun” telah dimulai pada Tahun 2022 yang menawarkan keunggulan dalam mempermudah proses perizinan berusaha dan permodalan bagi pelaku usaha. Inovasi ini melibatkan petugas yang mendatangi pelaku usaha untuk memberikan bimbingan dan pendampingan dalam penggunaan aplikasi OSS-RBA, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh izin dengan lebih mudah dan cepat.
Berikut 7 (Tujuh) perbedaan sebelum dan sesudah adanya Inovasi ““JEMPOL BOSS MENUJU 2,2 TRILIUN” Menuju 2,2 Triliun”
SEBELUM INOVASI |
SESUDAH INOVASI |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Nama | : | Dwi Sukarmei, S.T., M.T |
Alamat | : | Jalan Jenderal Sudirman No.41-42 Temanggung |
No. Telepon | : | 0293-491283 |