Jempol Bos Menuju 2,2 Triliun

Inovasi ini berangkat dari masih rendahnya kesadaran dan partisipasi pelaku usaha dalam melakukan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kurangnya pemahaman teknologi serta akses informasi menjadi penghambat utama dalam pemerataan kepatuhan perizinan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan aktif dari pemerintah Kabupaten Temanggung untuk memastikan seluruh pelaku usaha dapat terlayani secara optimal.

Permasalahan utama yang ingin dipecahkan adalah pelaku usaha UMK belum mendapatkan bantuan modal dan fasilitas kredit usaha serta rendahnya tingkat kepatuhan dan legalitas usaha di kalangan pelaku UMK akibat keterbatasan akses, pemahaman, dan literasi digital. Hal ini berdampak pada rendahnya pertumbuhan ekonomi yang rendah yaitu 5%. Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berperan dalam pengembangan kewirausahaan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional RKP 2023, pengembangan UMKM diperkirakan mampu memperkuat struktur perekonomian nasional dan daerah (RKPD Prov Jateng, 2023). Tahun 2022, sebanyak 27.798 UMKM berkontribusi dalam capaian rasio volume usaha UMKM terhadap PDRB Temanggung hanya sebesar 7,98% (Dinkopdag Temanggung, 2023).

Metode inovasi yang diterapkan adalah pendekatan Multihelix, Inovasi ini dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi, pendampingan teknis, hingga pendaftaran perizinan OSS secara langsung di berbagai titik strategis, meliputi desa/kelurahan, kecamatan, pasar tradisional, dan event-event tertentu.

Hasil dari inovasi ““JEMPOL BOSS MENUJU 2,2 TRILIUN” Menuju 2,2 Triliun” (Jemput Bola Berbasis OSS) ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah realisasi investasi. Berdasarkan RPJMD Kabupaten Temanggung realisasi investasi pada tahun 2021 sebelum ada Jempol BOS nilai investasi Rp.1,4 Triliun dan setelah ada Jempol BOS tahun 2022 mencapai Rp.1,8 Triliun, tahun 2023 mencapai Rp.2 Triliun dan tahun 2024 mencapai Rp.2,1 Triliun.

Ide Dasar Inovasi ini Berawal dari masyarakat, dikembangkan oleh DPMPTSP kabupaten Temanggung dan diterima manfaatnya untuk dan oleh masyarakat.

Dalam era digitalisasi layanan publik, akses terhadap perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi suatu keharusan bagi pelaku usaha.Namun, di Kabupaten Temanggung masih ditemukan sejumlah kendala/hambatan yang dihadapi oleh masyarakat dalam memanfaatkan sistem OSS. Tercatat sejak diimplementasikannya sistem OSS pada tahun 2019, sampai dengan tahun 2022 hanya 9.242 UMK yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) darai Total 43.094 UMKM yang ada di Kabupaten Temanggung. Masalah tersebut meliputi:

  1. keterbatasan pemahaman terhadap teknologi informasi.
  2. kurangnya informasi dan pendampingan teknis terkait tata cara pengurusan izin berusaha secara daring dan Keterbatasn Modal Usaha.
  3. Tidak ada fasilitas kredit usaha untuk pelaku usaha UMK.
  4. kondisi geografis yang belum semuanya terjangkau internet, Minimnya akses terhadap jaringan internet di wilayah pedesaan.

Kondisi ini menimbulkan kesenjangan dalam hal kepemilikan legalitas usaha, khususnya bagi pelaku usaha yang beroperasi di Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Pasar-Pasar tradisional.Padahal, legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan, kemitraan, perlindungan hukum, dan program pemberdayaan dari pemerintah.Sistem OSS yang dikembangkan oleh pemerintah pusat (Kementerian Investasi/BKPM) merupakan upaya digitalisasi layanan perizinan berusaha dalam memperoleh legalitas izin usaha. Namun, tidak semua pelaku usaha khususnya di daerah memiliki akses atau pemahaman terhadap penggunaan OSS. Pelayanan Sistem OSS pada perizinan berusaha di daerah pada dasarnya dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung meluncurkan inovasi pelayanan ““JEMPOL BOSS MENUJU 2,2 TRILIUN” Menuju 2,2 Triliun”(Jemput Bola Berbasis OSS) yang bekerjasama dengan Bank Jateng, Baznas, Inisnu, Media Cetak dan Elektronik, Lembaga Swadaya Masyarakat, Aliansi, Tokoh Agama, Toko Modern seperti Indomaret, Alfamart Laris Swalayan, Mahkota Swalayan . Program ini bertujuan untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat dengan cara menurunkan petugas ke lokasi-lokasi strategis, seperti Desa/kelurahan, Kecamatan, Pasar-pasar tradisional, dan berbagai event tertentu. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pembuatan NIB, pembaruan izin, serta konsultasi perizinan lainnya.

Sebelum ada inovasi ini DPMPTSP Kabupaten Temanggung hanya menunggu pelaku usaha datang langsung ke kantor sehingga tidak maksimal dalam menjalankan pelayanan, menyadari perlunya pendekatan aktif dalam membantu pelaku usaha, terutama yang berada di wilayah terpencil, desa, atau pasar tradisional sehingga inovasi ““JEMPOL BOSS MENUJU 2,2 TRILIUN” Menuju 2,2 Triliun” telah dimulai pada Tahun 2022 yang menawarkan keunggulan dalam mempermudah proses perizinan berusaha dan permodalan bagi pelaku usaha. Inovasi ini melibatkan petugas yang mendatangi pelaku usaha untuk memberikan bimbingan dan pendampingan dalam penggunaan aplikasi OSS-RBA, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh izin dengan lebih mudah dan cepat.

Berikut 7 (Tujuh) perbedaan sebelum dan sesudah adanya Inovasi ““JEMPOL BOSS MENUJU 2,2 TRILIUN” Menuju 2,2 Triliun”

 

SEBELUM INOVASI

SESUDAH INOVASI

  1. Pelayanan perizinan serta penanaman modal di Kabupaten Temanggung masih terbatas pada pendekatan konvensional dan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata, baik di desa, kelurahan, maupun kecamatan.
  1. ““JEMPOL BOSS MENUJU 2,2 TRILIUN” Menuju 2,2 Triliun” DPMPTSP Kabupaten Temanggung dilakukan secara massif dan besar-besaran di 20 Kecamatan, 266 Desa 23 Kelurahan dan pada event-event yang diselenggarakan di Kabupaten Temanggung maupun luar Temanggung. Seperti Festival Temanggung 2024 di Jakarta , Festival Temanggung 2025 di Bandung, Temanggung Expo tahun 2024, Temanggung Fest 2024, Festifal lembutan Bansari dan Pringsurat Ngangeni.
  1. Pelaku usaha UMK di Kabupaten Temanggung yang telah memiliki NIB belum mendapatkan akses yang memadai untuk bermitra dengan perusahaan besar, sehingga potensi pengembangan usaha masih terbatas.
  1. Tindak lanjut dari kegiatan Jempol BOS. Pelaku Usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) difasilitasi untuk bermitra dengan perusahan skala besar dan menengah. Seperti PT Indomarco Prismatama, Laris Swalayan,  Mahkota Swalayan, PT Kelola Agro Makmur, dan PT. Sumber Alfaria Trijaya.
  1. Pelaku usaha UMK yang telah berizin belum memiliki ruang pembelajaran dan inspirasi yang memadai untuk meningkatkan kapasitas usahanya, serta minim akses terhadap jejaring bisnis yang lebih luas.
  1. Mengajak pelaku usaha UMK yang telah berizin untuk mengikuti Forum Investasi Temanggung dengan menghadirkan pakar atau pengusaha sukses, agar pelaku usaha UMK termotivasi untuk meningkatkan usahanya sehingga memiliki nilai tambah.
  1. Pelaku usaha UMK yang telah memiliki izin usaha kesulitan mengakses bantuan permodalan secara formal, karena belum difasilitasi secara optimal oleh pemerintah daerah.
  1. Memfasilitasi bagi pelaku usaha UMK yang telah memiliki izin usaha dalam bantuan modal melalui kredit di Bank Jateng Cabang Temanggung  tahun 2023 sebesar Rp 304.858.915,- dan pada tahun 2024 sebesar Rp. 323.215.385,-

 

  1. Pelaku usaha UMK yang telah memiliki izin usaha menghadapi keterbatasan akses terhadap bantuan permodalan dari Baznas Temanggung, dengan jumlah penerima dan total bantuan yang relatif kecil.
  1. Memfasilitasi bagi UMK yang telah memiliki Izin usaha dalam bantuan modal melalui bantuan dari Baznas Temanggung. Tahun 2022 bantuan sebesar  Rp. 263.000.000,-  sebanyak 126 penerima, tahun 2023 bantuan Rp. 1.228.560.000,- sebanyak 572 penerima, tahun 2024 bantuan Rp. 451.850.000,- sebanyak 197 penerima.
  1. DPMPTSP Kabupaten Temanggung belum menjadi acuan bagi daerah lain dalam pengembangan pelayanan publik.
  1. Telah direplikasi oleh 23 Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah, Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung Kamar Dagang Indonesia dan BP3MI
  1. Realisasi investasi di Kabupaten Temanggung masih tergolong rendah dan belum mampu bersaing dengan kabupaten lain di wilayah Karesidenan Kedu.
  1. Juara 1 jumlah realisasi investasi se-karesidenan Kedu

 

  1. Akses perizinan usaha terbatas: UMKM di desa, kelurahan, dan kecamatan kesulitan mengakses layanan legalitas usaha karena jarak, kurangnya informasi, dan keterbatasan fasilitas.
  1. Aksesibel: mendekatkan layanan sekaligus menjamin kesetaraan hak dalam memperoleh perizinan dan memastikan tidak ada UMKM tertinggal untuk legalitas usaha (asta cita 1). “JEMPOL BOSS Menuju 2,2 Triliun” hadir di Desa/Kelurahan/Kecamatan, event budaya, dan pasar tradisional
  1. Stigma rumit dan mahal: Proses perizinan dianggap rumit, memakan waktu lama, dan mahal, sehingga pelaku usaha enggan mengurus legalitas.
  1. Transparan: “JEMPOL BOSS Menuju 2,2 Triliun” memberi keterbukaan informasi terkait prosedur, memastikan UMKM memahami proses perizinan untuk menghindari praktik korupsi (asta cita 7). Terbukti tahun 2024 DPMPTSP memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
  1. Banyak pelaku UMKM tidak mengetahui pentingnya legalitas usaha dan prosedur yang harus dilalui.
  1. Komprehensif memberi kesempatan UMKM untuk: a. Memperoleh perlindungan hukum melalui legalitas usaha b. Pendampingan izin lanjutan: SPP-IRT, BPOM, dan sertifikat halal. PROPOSAL KIPP DPMPTSP KABUPATEN TEMANGGUNG 4 c. Meningkatkan kapasitas, pengembangan teknologi, dan inovasi d. Mendapat bantuan/pembiayaan permodalan melalui Baznas dan Bank Jateng (asta cita 3).
  1. Tidak adanya kurasi dan pendampingan: Produk belum mendapatkan bimbingan dalam peningkatan kualitas dan belum ada seleksi terstandar untuk layak dipromosikan.
  1. Kemitraan pemasaran melalui kurasi bersama Toko Modern, Gelar Produk UMKM, serta promosi produk di UMKM Center.
  1. Penyebaran informasi terbatas: Inovasi “JEMPOL BOSS Menuju 2,2 Triliun” belum dikenal luas oleh masyarakat, terutama di pelosok desa dan kalangan UMKM yang belum terjangkau media digital serta Minim eksposur di media lokal/nasional: Program belum banyak diliput oleh media, sehingga kurang mendapatkan kepercayaan dan perhatian publik.

 

  1. Kesepahaman/MoU dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Kadang Temanggungan mendorong penyebarluasan Inovasi “JEMPOL BOSS Menuju 2,2 Triliun”

Nama : Dwi Sukarmei, S.T., M.T
Alamat : Jalan Jenderal Sudirman No.41-42 Temanggung
No. Telepon : 0293-491283