Bank Sampah Warga Sebagai Optimalisasi Zero Waste 5.0 Guna Mewujudkan Desa Mandiri Sampah di Kabupaten Kudus

Bank Sampah Warga atau BASWARA merupakan aplikasi digital yang bertujuan untuk mempermudah warga dalam pengelolaan sampah maupun mempermudah pihak bank sampah dalam menejemen administrasi bank sampah juga memudahkan warga dalam melihat katalog produk olahan sampah yang dibuat oleh warga serta dapat memantau jumlah tabungan yang diperoleh serta dapat menarik saldo

Sampah merupakan masalah kompleks yang dihadapi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) total sampah nasional mencapai 67,8 juta ton pada tahun 2020 mengalami kenaikan mencapai 70 juta ton pada 2022 (Dihni, 2022). Volume sampah yang tiap tahun mengalami kenaikan ini didominasi oleh sampah rumah tangga dengan presentase sebesar 48% (Marlina, 2020). Penanganan sampah rumah tangga yang menjadi penyumbang terbesar total sampah nasional perlu dilakukan secara serius untuk menekan laju pertumbuhan sampah seperti yang tertuang dalam peraturan nomor 97 tahun 2017, pasal 5 ayat 1, tentang kebijakan strategis nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengelolaan sampah rumah tangga dapat diimplementasikan dari tingkat desa. Hal ini dikarenakan desa memegang peran strategis sebagai dasar dari identifikasi permasalahan masyarakat serta ujung tombak dari implementasi perencanaan dan realisasi tujuan negara (Sidik, 2015).

Di Kabupaten Kudus memiliki 9 kecamatan, 9 kelurahan dan 123 desa dengan jumlah penduduknya mencapai 832.681 jiwa dengan luas wilayah 425,15 km² dan sebaran penduduk 1.958 jiwa/km². Dari banyaknya jumlah penduduk tersebut, sampah yang dihasilkan setiap desa sangat banyak. Bahkan, sampah tersebut hanya dibuang begitu saja di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) tanpa melakukan proses pemilahan sampah. Ada juga beberapa desa di kudus yang sudah melakukan pemilahan sampah dan membuat Bank Sampah. Berdasarkan data Dinas PKPLH jumlah bank sampah di kabupaten kudus sendiri sebanyak 45 bank sampah dari 123 desa yang ada di kudus. Hal tersebut dikarenakan rendahmya kesadaran masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah. Menurut Rauf 2017 yang menyatakan bahwa hanya 30% dari masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah dengan baik. Pengolahan sampah dapat dilakukan dengan menerapkan 3R yaitu reduce, reuse dan recycle (Wachid, A., & Caesar, D. L, 2021).

Salah satu bentuk pengelolaan sampah berdasarkan prinsip 3R adalah Bank Sampah. Bank sampah menjadi tren yang berkembang di era saat ini. Selai itu, bank sampah berfungsi sebagai usaha masyarakat untuk memanfaatkan sampah yang terbuang menjadi barang yang bernilai jual maupun dapat dipergunakan kembali. Pada umumnya, bank sampah bersifat sebagai pemberdayaan masyarakat. Masyarakat diajarkan terbiasa untuk memilah sampah (Fauziah, 2022). Tidak hanya itu, dengan adanya Bank Sampah yang berjalan baik, dapat memberikan penghasilan tambahan dalam keluarga yang berupa tabungan. Akan tetapi, masih banyak stigma masyarkat tentang bank sampah yang tidak percaya dengan pengelolaan keuangannya. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa bank sampah yang tidak mendata tabungan sampah dari warga secara rinci.

Oleh karena itu, saya dan tim membuat Program Bank Sampah Warga (BASWARA) sebagai optimalisasi zero waste 5.0 Guna mewujudkan Desa Mandiri Sampah di Kabupaten Kudus. Program ini memiliki tujuan utama untuk menekan laju

pertumbuhan sampah yang terjadi dengan membentuk bank sampah digital. Bank sampah digital menggunakan platform aplikasi BASWARA (Bank Sampah Warga) sebagai ujung tombak dalam sistem operasionalnya. Aplikasi BASWARA digunakan warga untuk menukar sampah rumah tangga menjadi kredit saldo yang tersimpan pada akun yang dimiliki warga. Selain dapat ditukarkan dengan kebutuhan pokok, saldo yang dikumpulkan oleh warga dapat ditabung pada salah satu fitur yang tersedia di aplikasi BASWARA. Tidak hanya itu, nasabah Baswara juga dapat melihat secara rinci tabungan sampah yang sudah disetorkan di Bank Sampah. Untuk memaksimalkan penanganan sampah, BASWARA dapat bekerja sama dengan BUMDES di setiap Desa. Selain itu, dapat melakukan kerja sama dengan kelompok karang taruna dan ibu-ibu PKK untuk melakukan kegiatan pengomposan, eco enzyme untuk mengurangi penumpukan sampah jenis organik dan pelatihan pembuatan kreasi sampah dari sampah anorganik seperti plastik dan lain sebagainya. Adanya BASWARA diharapkan dapat meningkatkan kepedulian warga terhadap sampah dan menekan penumpukan sampah di Kabupaten Kudus.

  1. BASWARA memilki platform yang dapat digunakan warga untuk menukar sampah rumah tangga menjadi saldo uang digital pada fitur aplikasi yang ada pada bank sampah dan nasabah.
  2. BASWARA melalui aplikasi bank sampah terdiri dari fitur untuk kelola sampah, kelola nasabah, kelola jadwal jemput sampah, dan transaksi tabungan.
  3. Tampilan akun nasabah BASWARA terdiri dari profil nasabah, lihat data sampah, lihat riwayat transaksi, nabung sampah, serta lihat jadwal jemput sampah dan memilih jemput sampah.

Nama : Icha Silfia
Alamat : Jl. Lkr. Utara, Kayuapu Kulon, Gondangmanis, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59327
No. Telepon : 0895706824000