Manusia hidup butuh air bersih sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no. 32 Tahun 2017 tentang Standard Baku Mutu Kesehatan lingkungan dan Persyaratan air bersih, untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari seperti minum, mandi, masak, mencuci, menyiram, membersihkan dan sebagai bahan baku air minum sesuai Permenkes RI No. 492 /MENKES/PER/IV/ 2010. Air yang telah digunakan mengandung berbagai bahan cemaran yang menimbulkan masalah bagi lingkungan dan manusia disebut air limbah.
Air limbah dapat dijadikan sumber air bersih yang secara kualitas dan kuantitas memenuhi syarat khususnya bagi masyarakat yang memanfaatkan peralatan pengolahan air limbah menjadi air bersih sebagai bahan baku air minum terutama bagi masyarakat yang bermukim dilokasi yang sulit memperoleh air bersih namun disekitar terdapat badan air ( sungai, kolam dan saluran air buangan ).
Pengolahan air limbah dilakukan dengan menerapkan prinsip pengolahan air yang bertujuan menyediakan air bersih bagi masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, dan produk yang dihasilkan dapat dijadikan sebagai sumber ekonomi, sehingga menambah pendapatan keluarga khususnya bagi masyarakat yang bermukin di lokasi sulit air namun tersedia badan air sehingga kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
Hasil pengolahan air limbah menjadi air bersih untuk : 1 liter membutuhkan waktu rata2 : 12,56 detik, untuk waktu : 20 jam diperoleh air bersih : ± 5.732,48 liter, bila diasumsikan kebutuhan air bersih : 60 liter /orang/hari, maka air bersih hasil olahan cukup untuk melayani : 96 Orang ( ± 20 KK ), sedang untuk air minum : 1 liter membutuhkan waktu rata2 : 24,64 detik, untuk waktu : 20 jam diperoleh air minum : ± 2,932 liter, bila diasumsikan kebutuhan air minum perorang/hari : 2 liter, berarti air minum hasil olahan dapat dimanfaatkan oleh sebanyak : 1.466 orang.
Peralatan pengolahan air limbah menjadi air bersih sebagai bahan baku air minum dapat dijadikan penyelesaian masalah terhadap kesulitan memperoleh air bersih bagi masyarakat yang bermukim di lokasi sulit air bersih, namun disekitar terdapat badan air ( sungai, kolam dan saluran air buangan ).
Kata kunci : Peralatan Pengolahan Air limbah, Air bersih, Air minum
Manusia hidup butuh air, tampa air manusia hanya bisa bertahan hidup 2 – 3 hari ( Forrest By Wright ), air bersih dibutuhkan manusia untuk memenuhi hidup sehari – hari seperti minum, mandi, masak, mencuci, menyiram, membersihkan. Air bersih yang dibutuhkan manusia sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017, Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Bersih yaitu :
Lokasi pemukiman masyarakat yang kesulitan memperoleh air bersih namun disekitar terdapat badan air ( sungai, kolam dan saluran air buangan ) yang dijadikan sebagai tempat untuk menampung air limbah menimbulkan masalah bagi lingkungan dan manusia, ini bisa dijadikan sebagai sumber air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
Pengolahan air limbah menjadi air bersih sebagai bahan baku air minum diperoleh dengan cara menerapkan prinsip pengolahan air berupa :
Dengan peralatan pengolahan air limbah menghasilkan air bersih untuk : 1 liter membutuhkan waktu rata2 : 12,56 detik, untuk waktu : 20 jam diperoleh air bersih : ± 5.732,48 liter, bila diasumsikan kebutuhan air bersih : 60 liter /orang/hari, maka air bersih hasil olahan cukup untuk melayani : 96 Orang ( ± 20 KK ), dan air bersih yang digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan air minum : 1 liter membutuhkan waktu rata2 : 24,64 detik, untuk waktu : 20 jam diperoleh air minum : ± 2,932 liter, bila diasumsikan kebutuhan air minum perorang/hari : 2 liter, berarti air minum hasil olahan dapat dimanfaatkan oleh sebanyak : 1.466 orang.
Peralatan pengolahan air limbah menjadi air bersih sebagai bahan baku air minum dilakukan dengan menerapkan prinsip pengolahan air sehingga diperoleh air bersih yang secara kualitas dan kuantitas memenuhi syarat, yang aman dan nyaman digunakan.
Nama | : | Dr. Djamaluddin Ramlan, SKM,M.Kes |
Alamat | : | Perumahan Griya Satria Indah 2 Blok K No. 1 Kalisari – Sumampir - Purwokerto |
No. Telepon | : | 085 842 912 996 |