Latar Belakang: Bullying atau perundungan merupakan masalah yang relatif umum dihadapi oleh anak-anak hingga orang dewasa. Pengalaman perundungan mulai dari ejekan hingga intimidasi seringkali dihadapi oleh manusia pada fase-fase tersebut. Dampak dari perundungan terhadap korban yaitu rasa sakit fisik hingga mental. Pelajar, khususnya yang mengalami perundungan lebih banyak memiliki masalah kesehatan dibandingkan dengan pelajar yang melakukan perundungan. Tujuan: Inovasi ini bertujuan untuk memberikan strategi inovasi dalam mencegah perundungan pada anak, khususnya pada aspek edukasi agar terciptanya lingkungan yang sehat dari ancaman intimidasi fisik maupun mental. Metode: Inovasi ini dirancang berdasarkan tinjauan literatur ilmiah yang diperoleh dari pencarian di situs Google Scholar, Researchgate dan Academia dengan gabungan kata kunci “bullying”, “perundungan”, “mental health”, “perundungan sekolah” dan “perundungan anak”. Dari 17 jurnal yang ditemukan, terdapat 10 jurnal yang relevan dan dapat dijadikan referensi untuk kerangka platform “Cegah Perundungan”.
Perundungan atau bullying merupakan fenomena yang masih terjadi di dunia pendidikan. Berdasarkan riset, perudungan dalam dunia pendidikan merupakan suatu tindakan agresif atau merendahkan martabat yang dilakukan oleh seorang individu atau sekelompok individu terhadap individu lain yang berada dalam konteks pendidikan. Perundungan dalam dunia pendidikan dapat terjadi di berbagai tingkatan, mulai dari sekolah dasar hingga universitas. Beberapa contoh perundungan dalam dunia pendidikan antara lain perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan emosional atau psikologis, sampai dengan perundungan siber. Perundungan fisik merupakan suatu tindakan kekerasan fisik seperti memukul, menendang atau kekerasan fisik lainnya terhadap korban bullying. Sedangkan perundungan verbal adalah penyalahgunaan kata-kata kasar, seperti ejekan, hinaan atau ancaman yang dilakukan secara lisan terhadap korban perundungan. Pelecehan emosional atau psikologis didefinisikan sebagai tindakan yang bertujuan untuk mempermalukan, mengucilkan atau mengucilkan korban bullying secara emosional. Hal ini dapat mencakup penyebaran gosip yang merugikan, penolakan sosial, dan pengabaian. Cyberbullying atau penindasan elektronik adalah jenis penindasan yang dilakukan melalui telepon seluler, media sosial, atau platform online untuk menyebarkan pesan atau konten yang merendahkan, menghina, dan mengancam korban penindasan. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disebutkan terjadi peningkatan jumlah kasus bullying sebanyak 1.138 kasus kekerasan fisik dan psikis akibat bullying pada tanggal 13 Februari 2023. Pada tahun 2016, The United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF) menempatkan Indonesia pada peringkat pertama sebagai negara dengan kasus bullying terbanyak. Data KPAI menunjukkan bahwa pada tahun 2018, Indonesia menduduki peringkat ke-5 dari 78 negara dengan kasus bullying terbanyak. Bullying tidak hanya berdampak pada korbannya, namun juga pelakunya. Kebanyakan korban merasa tertekan dan marah, hal ini dapat berdampak pada rendahnya prestasi dan kehadiran di kelas. Dengan menciptakan institusi pendidikan yang sehat dan menghindari aktivitas bullying, hal ini dapat mendukung terciptanya target Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs disusun oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh dunia. Secara umum program ini mempunyai tujuan untuk menyelesaikan permasalahan sosial dan ekonomi di negara-negara yang membutuhkan bantuan. Target SDGs sangat relevan untuk mengurangi perundungan di dunia ini. Beberapa tujuannya adalah mewujudkan “Kesehatan dan Kesejahteraan” dan “Pendidikan Berkualitas”. Berdasarkan permasalahan di atas, inovasi "Cegah Perundungan: Platform Rintisan Literasi Tentang Pencegahan Perundungan Terhadap Anak" berusaha ingin memberikan manfaat yang signifikan dalam menanggulangi masalah perundungan anak. Dengan fokus pada literasi dan pencegahan, platform ini menghadirkan sejumlah keuntungan yang dapat membantu memperbaiki kondisi sosial dan kesejahteraan anak-anak secara menyeluruh. Platform ini memberikan akses yang mudah dan luas terhadap informasi mengenai pencegahan perundungan. Dengan menyediakan konten edukatif yang mudah dipahami dan relevan, orang tua, guru dan bahkan anak-anak sendiri dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah perundungan. Selain itu, platform ini juga dapat berperan sebagai wadah untuk membangun komunitas yang peduli terhadap isu perundungan. Dengan menyediakan forum diskusi dan grup dukungan dalam memfasilitasi pertukaran ide serta pengalaman yang dapat memperkuat upaya pencegahan perundungan di berbagai tingkatan. Seperti diketahui, untuk mencapai tujuan SDGs 2030, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan yang berkualitas, diperlukan upaya untuk mencegah perundungan. Salah satu langkah untuk mencegah terjadinya bullying adalah dengan menggunakan konsep promosi kesehatan. Promosi kesehatan merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan individu, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan. Tujuan dari promosi kesehatan adalah untuk mendorong individu dan masyarakat agar memiliki kontrol yang lebih baik terhadap kesehatan mereka sendiri dan menerapkan perilaku sehat. Promosi kesehatan melibatkan berbagai strategi dan intervensi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan individu dalam menjaga kesehatannya. Selain itu, promosi kesehatan juga berfokus pada penciptaan lingkungan yang mendukung kesehatan dan mempengaruhi kebijakan terkait faktor kesehatan. Sementara itu, perundungan merupakan masalah kesehatan yang perlu diatasi dengan metode promosi kesehatan.
Keunggulan Inovasi • Inovasi Cegah Perundungan ini menyediakan konten edukatif yang terstruktur dan mudah dipahami, membantu meningkatkan pemahaman tentang perundungan serta tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegahnya. • Inovasi Cegah Perundungan ini memprioritaskan peningkatan literasi terkait perundungan. • Platform ini memfasilitasi kolaborasi antara individu, lembaga pendidikan dan organisasi non-profit untuk menguatkan upaya pencegahan perundungan. • Dengan memanfaatkan teknologi digital, inovasi ini dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dan tantangan baru dalam upaya mencegah perundungan terhadap anak.
Nama | : | Hardiat Dani Satria |
Alamat | : | Desa Tanjungmojo RT 1 RW 3, Dukuh Gambiran, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. 51353. |
No. Telepon | : | 081390864062 |