Pajak merupakan penerimaan terbesar suatu Negara khususnya Negara Indonesia. Hampir 75% penerimaan negara saat ini bersumber dari pajak. Menurut MURIANEWS, Kudus – Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang tak tertib pajak ternyata sangat banyak. Jumlahnya mencapai puluhan ribu kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Data di Unit Pengelolaan Pendapan Daerah (UPPD) Samsat Kudus totalnya ada 61.673 kendaraan yang menunggak pembayaran pajak dalam tiga tahun terakhir, yakni dari tahun 2019-2021. Jumlah tersebut belum termasuk tunggakan pajak kendaraan bermotor yang terjadi di tahun 2022 ini. Sukatmo, Kasi PKB UPPD Samsat Kudus mengatakan, dari tunggakan pajak dengan total 61 ribu lebih objek kendaraan tersebut nilainya mencapai lebih Rp 14,64 miliar. Sebanyak Rp 7,9 miliar di antaranya merupakan tunggakan dari 55.803 kendaraan roda dua. ”Untuk roda empat ada 5.870 kendaraan atau senilai Rp 6,72 miliar,”Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban negara dan peran serta masyarakat mengumpulkan dana untuk membiayai negara dan pembangunan nasional. Untuk mendongkrak pendapatan pajak kendaraan kami siswa otomotif berinisiatif membuat suatu alat yang dimana alat ini bekerja sesuai masa berlaku pajak kendraaan. Maka dari itu kami menciptakan alat Smart Reminder Vehicle Tax System. Cara kerja alat ini seperti halnya seperti token listrik yang dimana tokennya habis maka kendaraan akan diberi tanda peringatan suara dan pada hari yang sudah di tentukan kendaraaan akan mati sendiri tidak bisa berjalan.
Pajak merupakan penerimaan terbesar suatu Negara khususnya Negara Indonesia. Hampir 75% penerimaan negara saat ini bersumber dari pajak. Dominasi pajak sebagai sumber penerimaan merupakan satu hal yang sangat wajar, ketika sumber daya alam, khususnya minyak bumi tidak bisa lagi diandalkan. Hal ini berbeda dengan pajak, sumber penerimaan ini mempunyai umur tidak terbatas, apalagi seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka akan semakin besar pula penerimaan Negara dari sektor pajak.
Menurut MURIANEWS, Kudus – Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang tak tertib pajak ternyata sangat banyak. Jumlahnya mencapai puluhan ribu kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Data di Unit Pengelolaan Pendapan Daerah (UPPD) Samsat Kudus totalnya ada 61.673 kendaraan yang menunggak pembayaran pajak dalam tiga tahun terakhir, yakni dari tahun 2019-2021. Jumlah tersebut belum termasuk tunggakan pajak kendaraan bermotor yang terjadi di tahun 2022 ini. Sukatmo, Kasi PKB UPPD Samsat Kudus mengatakan, dari tunggakan pajak dengan total 61 ribu lebih objek kendaraan tersebut nilainya mencapai lebih Rp 14,64 miliar. Sebanyak Rp 7,9 miliar di antaranya merupakan tunggakan dari 55.803 kendaraan roda dua. ”Untuk roda empat ada 5.870 kendaraan atau senilai Rp 6,72 miliar,”, Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban negara dan peran serta masyarakat mengumpulkan dana untuk membiayai negara dan pembangunan nasional. Pajak yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik, mengalokasikan pajak tidak hanya untuk rakyat pembayar pajak juga untuk kepentingan rakyat yang tidak wajib membayar pajak.
Untuk mendongkrak pendapatan pajak kendaraan kami siswa otomotif berinisiatif membuat suatu alat yang dimana alat ini bekerja sesuai masa berlaku pajak kendraaan. Maka dari itu kami menciptakan alat Smart Reminder Vehicle Tax System. Cara kerja alat ini seperti halnya seperti token listrik yang dimana tokennya habis maka kendaraan akan diberi tanda peringatan suara dan pada hari yang sudah di tentukan kendaraaan akan mati sendiri tidak bisa berjalan.
Dari banyaknya masyarakat yang tidak membayar pajak kendaraan, maka kami berinisiatif untuk membuat “SMART REMINDER VEHICLE TAX SYSTEM”. Dengan system ini kami mengaharapkan kesadaran masyarakat dalam taat membayar pajak kendaraan.
Keunggulan dari system ini sebagai sarana penanganan terhadap masyarakat yang tidak membayar pajak,sehingga masyarakat bisa ingat dan lebih taat dalam melakukan pembayaran pajak. Disisi lain alat ini dibuat dengan menggunakan komponen yang tidak terlalu mahal, namun manfaat dan keunggulannya sangat bagus dan dapat membantu pemerintah dalam mengingatkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
Nama | : | Muhammad Zahri Firdaus Said |
Alamat | : | Desa Prambatan Lor No.679, Pereng, Prambatan Lor, Kec. Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59361 |
No. Telepon | : | 083123275983 |