Dalam era digital saat ini, Internet of Things (IoT) telah menjadi tren utama di berbagai sektor. Salah satu aplikasi IoT yang sedang populer adalah penggunaan e-KTP atau SIM sebagai pengganti kunci motor untuk meningkatkan keamanan dan menertibkan lalu lintas. Dalam implementasi ini, setiap pengendara motor harus memiliki e-KTP atau SIM dengan chip yang terintegrasi, dan kendaraannya harus dilengkapi dengan perangkat khusus yang terhubung dengan jaringan IoT. Sistem ini memungkinkan otorisasi kendaraan secara otomatis dan dapat membatasi akses hanya untuk pengguna yang memiliki izin. Hal ini dapat membantu menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas dan mencegah pencurian kendaraan.
Perkembangan zaman menyebabkan berkembangnya pula cara berpikir masyarakat, terutama dalam segi kebutuhan. Dalam melakukan kegiatan, masyarakat sudah dipermudah karena adanya berbagai sarana yang mudah didapatkan guna untuk memenuhi kebutuhan. Seperti halnya di bidang transportasi, masyarakat tidak terlepas dari kendaraan pribadi seperti sepeda motor. Sepeda motor ini sangat memudahkan mobilitas masyarakat dalam melakukan kegiatannya dengan cepat. Namun sayangnya, penggunaan sepeda motor ini tidak dibatasi sehingga banyak ditemukan pengendara motor yang masih dibawah umur. Pengendara motor dibawah umur ini sangat sering dijumpai baik di lingkup perkotaan maupun di pedesaan. Pengendara motor dibawah umur ini merupakan anak berusia dibawah 17 tahun, sehingga dalam berkendara sering melakukan hal-yang beresiko tinggi karena masa remaja merupakan masa perkembangan manusia yang menyebabkan adanya perubahan pada diri remaja baik fisik maupun mental.
Keclakaan lalu lintas adalah penyebab utama kematian anak berusia 15-24 tahun. Angka kematian di Indonesia yang diakibatkan karena kecelakaan lalu lintas menduduki peringkat ke 2 di dunia. Menurut Apandi (2013) Pada tahun 2011 tercatat 32.657 jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dan pada tahun 2012 angka kematian ini menurun menjadi 29.654, apabila data ini dianalisis secara kuantitatif maka dalam 1 bulan angka kematian mencapai 2.471 jiwa, setara dengan 82 jiwa perhari atau 3-4 jiwa dalam setiap jam meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Sepanjang januari hingga juni 2013 tercatat 244 kasus kecelakan setiap harinya, 20% diantaranya melibatkan remaja berusia dibawah 16 tahun yang berstatus pelajar.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang tinggi patut menjadi perhatian bersama, terlebih lagi jika korbannya adalah anak dibawah umur. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 1 ayat (23) definisi dari pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sedangkan menurut Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ orang yang mengemudikan kendaraan harus memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebagai mana syarat untuk mendapatkan SIM adalah berusia minimal 17 tahun, baik itu SIM A, SIM C dan SIM D sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2). Pasal 81 ayat (1) juga menegaskan seseorang bisa mendapatkan SIM bila memenuhi usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Safety riding atau keselamatan berkendara merupakan hal yang harus diperhatikan bagi pengendara motor maupun mobil. Safety riding ini seringkali diabaikan karena berisi hal hal kecil yang merepotkan, namun safety riding ini sangat penting bagi keselamatan dan merupakan hal yang harus diperhatikan oleh pengendara, safety riding ini bisa melindungi keselamatan pengendara baik dari kecelakaan lalu dan juga sebagai bentuk taat pada peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Darat (LLAJ). Oleh karena itu kami menciptakan sebuah inovasi berupa Implementasi IOT dengan e-KTP/SIM sebagai pengganti kunci motor untuk menertibkan lalu lintas.
Keunggulan :
1. Pengaplikasiannya yang mudah dan praktis.
2. Menggunakan teknologi terkini untuk memperkuat fungsi keamanan.
3. Memudahkan proses autentikasi.
4. Mengurangi pelanggaran lalulintas terutama para pengendara yang di bawah umur.
5. Meningkatkan kualitas data dengan adanya IoT dan database terpusat.
Nama | : | Moch. Arya Dinaka |
Alamat | : | JL. Turaichan Adjhuri, Kajeksan, Kec.Kota, Kab.Kudus |
No. Telepon | : | 089637376890 |